Sempat Lari ke Kalimantan, DPO Kasus Pembunuhan Diringkus dan Diancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat press rilis terkait penangkapan DPO pembunuhan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat press rilis terkait penangkapan DPO pembunuhan.

SAMPANG || KLIKMADURA – Pelarian BN (45) sejak Juni 2023 lalu berakhir. Pria yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan terhadap AR (37) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates itu akhirnya diringkus polisi.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah asmara. Saat itu, BN berperan sebagai penjemput korban berinisial AR dari tempat kos di daerah Surabaya menuju tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Kemudian, korban diikat di perbukitan di Desa Ketapang Timur oleh MD dan SB sampai terjadi pembunuhan. Dua pelaku tersebut sudah ditangkap terlebih dahulu.

Baca juga :  Aksi Demo Berujung Ricuh, DPRD Sampang Kecam Keras Perusakan Fasilitas Umum

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan, BN diringkus di jalan Kecamatan Kedungdung, Jum’at (4/4/2025) saat mudik lebaran. DPO tersebut sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan.

“Sebelumnya kami berhasil menangkap dua Pelaku MD dan SB, sedangkan BN melarikan diri ke Kalimantan hingga ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Jum’at, (11/4/2025).

Atas perbuatannya, BN dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan.

“Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (san/diend)

Baca juga :  Aparat Gabungan Siaga Hadapi Ancaman Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Sampang

Berita Terkait

Harga Anjlok, Petani Garam Sampang Menjerit
SE 2026 Masuk Babak Akhir, Bakal Jadi Dasar Arah Kebijakan Program Pemerintah
Sudah Diaudit BPK dan Ada Pengembalian Uang, Kerusakan Puskesmas Karang Penang Kembali Dipersoalkan
Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP
Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas
Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor
Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Harga Anjlok, Petani Garam Sampang Menjerit

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:10 WIB

SE 2026 Masuk Babak Akhir, Bakal Jadi Dasar Arah Kebijakan Program Pemerintah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Sudah Diaudit BPK dan Ada Pengembalian Uang, Kerusakan Puskesmas Karang Penang Kembali Dipersoalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:16 WIB

Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Berita Terbaru

Petani garam berada di salah satu lahan pegaraman di Kabupaten Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Sampang

Harga Anjlok, Petani Garam Sampang Menjerit

Senin, 31 Agu 2026 - 07:35 WIB

Ketua KSMI Pamekasan, Mahfud (jas hitam) bersama tamu undangan usai menyerahkan trophi kepada tim MAN 2 Pamekasan yang keluar sebagai Juara 1 Kejurkab KSMI Pamekasan di lapangan Puri Dewata Mini Soccer (PDMS) Pamekasan. (KLIKMADURA)

Pamekasan

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:32 WIB