SAMPANG || KLIKMADURA – Sebanyak 186 Koperasi Merah Putih resmi terbentuk di Kabupaten Sampang. Ratusan koperasi itu resmi memiliki badan hukum lengkap, mulai dari akta pendirian hingga Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Evi Hariati menyampaikan, Koperasi Desa Merah Putih telah berhasil terbentuk 100 persen di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.
“Alhamdulillah, semua desa dan kelurahan di Kabupaten Sampang kini telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih. Badan hukumnya sudah terbentuk 100 persen, meliputi akta pendirian dari notaris, pencatatan, dan SK dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Diskopindag Sampang saat sekarang fokus pada upaya penyempurnaan kelembagaan koperasi. Termasuk, penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan.
Langkah selanjutnya adalah membantu koperasi membuat Profil Wajib Pajak (PWP), membuka rekening bank atas nama koperasi, serta mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha.
“Ini bagian dari proses untuk memastikan setiap koperasi siap beroperasi secara profesional dan sesuai aturan,” tambahnya.
Diskopindag juga akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai visi pemberdayaan ekonomi desa.
Tim akan turun ke seluruh wilayah untuk memantau perkembangan sekaligus memberikan pendampingan teknis.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi dan memantau perjalanan koperasi Merah Putih di tingkat desa. Harapan kami, koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang mandiri dan kuat,” pungkas Kepala Diskopindag.
Program ini merupakan inisiatif strategis dalam pemberdayaan ekonomi berbasis desa dengan tujuan memperluas akses usaha.
Kemudian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. (ibn/diend)