Satreskrim Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Rokok Bodong Melalui J&T Cargo

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan kardus berisi rokok bodong ditunjukkan kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

Puluhan kardus berisi rokok bodong ditunjukkan kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Berbagai cara dilakukan warga untuk mendistribusikan rokok bodong. Seperti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang, rokok tanpa pita cukai itu hendak dikirim melalui J&T Cargo.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, rokok bodong tersebut berhasil diamankan di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis, (30/1/2025) sekira pukul 22.15 WIB.

“Barang itu dikirim melalui J&T Cargo dengan keterangan barang yang dikirim adalah produk elektronik, namun setelah kami periksa, ternyata berizsi rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya, Senin, (3/2/2025).

Baca juga :  Tekan Peredaran Rokok Bodong, Satpol PP Sumenep Bakal Sasar 256 Desa

Polres Sampang saat ini mengamankan barang bukti mobil pick up Isuzu Traga warna putih buatan tahun 2023 dengan dengan Nopol M 8088 NE.

Mobil tersebut dikendarai Moh. Zaini, sopir dari jasa pengiriman J&T Cargo, yang didalamnya terdapat delapan box produk rokok tanpa pita cukai.

Perinciannya, 2 press merk Coffe Black, 3 press merk Dubai, 5 press merk Lexy Klik Grapes dan Sampurna. Lalu, 20 press merk Papi Mami, Lexy Mango, Lexy Grapes, Dalil da. Stigma Absolute. Kemudian, 30 press merk Ys Pro Mild, 40 press merk Surya Galaxy dan Rilex, serta 91 press merk HND.

Baca juga :  Rokok Bodong Beredar Bebas di Sumenep, Satpol PP Diminta Tidak Berpangku Tangan

Satreskrim Polres Sampang terus mendalami dan menyelidiki terkait pengirim paket tersebut sesuai alamat yang dicantumkan. “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait pelaku-pelaku yang mengirimkan paket ini,” jelasnya.

Dalam paket tersebut, tertulis akan dikirim ke wilayah Surabaya. Namun, identitas penerimanya belum diketahui. “Paket ini melalui jalur Bangkalan, dan akan dikirim ke wilayah Surabaya,” terangnya.

Akibat perkara tersebut, pelaku akan dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 437 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Diimingi Keuntungan Besar Trading Forex, Uang Rp 160 Juta Milik Warga Sampang Lenyap

Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 54 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (san/diend)

Berita Terkait

Dana PKH Raib, Pendamping Desa di Sampang Diduga Tilap Bantuan Warga Sejak 2019
Dapat Kucuran Program Penghapusan Miskin Ekstrem, 2.466 Warga Sampang Terima Bantuan Rp1,5 Juta
Ponpes Miftahul Ulum Lepelle Sampang Masuk dalam Tayangan Trans7, Alumni Siap Tempuh Jalur Hukum
Bumdes Tak Kunjung Terbentuk, Dana Ketahanan Pangan Desa Paseyan Tertahan
Driver Ojol Asal Sidoarjo Dibakar di Sampang, Polisi Turun Tangan
Dokter Bedah Diduga Lakukan Malpraktik, RS Nindhita Dikepung Massa
52 Desa di Sampang Mulai Mencairkan DD Tahap II
Dugaan Potongan Honor BPD Tragih, Camat Robatal Dituding Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Dana PKH Raib, Pendamping Desa di Sampang Diduga Tilap Bantuan Warga Sejak 2019

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Dapat Kucuran Program Penghapusan Miskin Ekstrem, 2.466 Warga Sampang Terima Bantuan Rp1,5 Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ponpes Miftahul Ulum Lepelle Sampang Masuk dalam Tayangan Trans7, Alumni Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Bumdes Tak Kunjung Terbentuk, Dana Ketahanan Pangan Desa Paseyan Tertahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Driver Ojol Asal Sidoarjo Dibakar di Sampang, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru