SAMPANG || KLIKMADURA – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) menggelar aksi menggelar aksi turun jalan, Senin (20/5/2024).
Para kuli tinta itu menolak revisi UU tentang penyiaran yang diinisiasi DPR RI. Aksi tersebut digelar dari depan Pemkab Sampang menuju kantor DPRD Sampang.
Massa aksi membawa beragam poster yang berisi penolakan terhadap revisi UU penyiaran. Para jurnalis juga membawa keranda mayat sebagai simbol ada upaya membungkam jurnalis.
Korlap Aksi Hernandi mengatakan, larangan penayangan hasil investigasi jurnalisme sangat mengancam kebebasan pers.
Kemudian, sengketa pers yang diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers. Dengan demikian, para jurnalis dengan tegas menolak revisi UU penyiaran tersebut.
“Revisi UU penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” jelasnya saat berorasi di depan Kantor DPRD Sampang.
Ia menjelaskan, UU lenyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme Indonesia menuju masa kelam.
Sebab, secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
“Kami berharap revisi UU penyiaran ditinjau ulang, serta menghapus pasal-pasal yang menjadi kontroversi,” katanya.
Kamaluddin Harun, korlap aksi lainnya memaparkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dibahasnya revisi UU penyiaran oleh DPR RI. Regulasi tersebut memuat pasal yang dinilai bisa merenggut kebebasan pers.
“RUU penyiaran yang dibahas oleh DPR RI ini menuai kontroversi publik. Sebab, berpotensi mengekang kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Jurnalis Sampang Bersatu membawa beberapa tuntutan penting kepada DPRD Kabupaten Sampang, yakni:
- Menolak RUU Penyiaran untuk disahkan menjadi UU.
- Mengembalikan tugas dan fungsi KPI atau dibubarkan.
- Mendesak DPR RI agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial.
- Meminta DPRD Kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yaqin komitmen akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para jurnalis.
“Namun, kami meminta waktu untuk menunggu kedatangan Ketua DPRD yang sedang menghadiri tugas di luar Kota,” ujarnya.
Anggota Komisi l Aulia Rahman mengajak perwakilan massa aksi berdiskusi di dalam ruangan. Hasilnya, dewan juga sepakat menolak revisi UU penyiaran tersebut.
“Kami akan mengirim surat kepada DPR RI secara terpisah dengan surat yang disampaikan oleh para jurnalis yang tergabung dalam JSB ini,” pungkasnya. (zhr/diend)