Perempuan yang Bunuh Istri Sah Selingkuhan karena Cemburu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG,KLIKMADURA – Cemburu benar-benar membuat gelap mata. Seperti yang terjadi pada Fitria. Perempuan berusia 23 tahun asal Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang itu tega membunuh Siti Maimuna, istri sah selingkuhannya.

Informasi yang dihimpun KLIKMADURA, aksi melawan hukum itu dilakukan Fitria lantaran rasa cemburu yang membuncah. Sebab, cintanya mulai diabaikan oleh selingkuhannya yang tak lain adalah suami Siti Maimuna.

Fitria dan Siti Maimuna tinggal di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Sampang. Mereka saling kenal. Namun, Fitria main serong dengan suami Siti Maimuna sejak dua tahun silam.

Baca juga :  250 Pesilat Sampang Berebut Gelar Juara Bupati Cup 2023

Cemburu membakar hati Fitria sejak selingkuhannya menjual mobil untuk modal usaha di Surabaya. Perempuan berkerudung itu takut ditinggal. Apalagi, dia mulai diabaikan.

Akhirnya, dia memutuskan membunuh Siti Maimuna pada Selasa (9/1/2024) dini hari. Fitria mengeksekusi menggunakan celurit milik saudaranya yang tinggal di Jakarta.

Tidak ada yang menyangka bahwa Fitria adalah pembunuh Siti Maimuna. Sebab, saat dikubur, Fitria juga ikut hadir di pemakaman. Bahkan, barang bukti berupa baju yang digunakan saat mengeksekusi juga dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya.

Namun, upaya yang dilakukan gagal. Polisi berhasil mengendus tindakan kriminal yang dilakukan Fitria. Kemudian, dia ditangkap di rumahnya pada Senin (15/1/2024).

Baca juga :  Sinyal Baik, PKB Jajaki Elektabilitas MZA Jelang Pilkada Pamekasan

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, aksi pembunuhan itu dilatari persoalan asmara. Fitria menjalin hubungan gelap dengan suami korban.

Rasa cemburu membuat Fitria gelap mata sampai akhirnya melakukan tindakan pembunuhan. Perempuan berusia 23 tahun itu dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Motif pembunuhan ini karena tersangka cemburu,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat
Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang
Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang
Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya
Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:23 WIB

Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:23 WIB

Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:14 WIB

Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16 WIB

Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru