SAMPANG || KLIKMADURA – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Sampang Menggugat menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Rabu, (26/3/2025).
Para agen perubahan itu dengan tegas menolak Undang-Undang (UU) TNI yang disahkanm pada 20 Maret 2025 oleh DPR RI.
Mahasiswa menuntut DPR RI fokus mengesahkan undang-undangan tentang perampasan aset dibanding UU TNI.
Rofi selaku korlap aksi mengatakan, pengesahan UU TNI, RUU Polri dan RUU Kejaksaan tidak sesuai dengan reformasi yang telah digagas sejak era reformasi 1998. Aturan tersebut dinilai akan membatasi ruang partisipasi masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
“RUU Polri tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sipil sehingga akan membatasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan yang ada. Bahkan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi kejaksaan, ” ujarnya.
Menurutnya, ketidakpatuhan TNI terhadap norma hukum yang berlaku sudah terjadi sebelum UU TNI disahkan. Salah satunya, terkait pengangkatan prajurit aktif di beberapa lembaga.
Di antaranya, Pengangkatan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (KSAD) sebagai Komisaris Utama PT. Pindad pada 22 Januari 2024 dan Laksamana TNI Muhammad Ali (KSAL) yang diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Pal 1 pada 16 Desember 2024 oleh Menteri BUMN, Erik Thohir.
“Ketidaktaatan TNI terhadap norma hukum sudah terjadi di negara kita. Bahkan ini terjadi sebelum revisi UU TNI diundangkan,” ucapnya.
Masa aksi sempat memblokade perempatan Jalan Barisan di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Masa aksi kecewa lantaran Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan tidak segera menemui.
Berselang beberapa waktu akhirnya masa aksi ditemui langsung oleh ketua dewan dan menandatangani tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Puluhan mahasiswa tersebut komitmen terus mengawal tuntutan yang dibawa kepada DPRD Kabupaten Sampang.
Mereka akan selalu bersikap tegas untuk terus menolak kebijakan yang akan merusak terhadap supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami dengan tegas akan menolak pengesahan UU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan demi menjaga supremasi masyarakat sipil,” tandasnya. (san/diend)