Kades Gunung Rancak, Sampang Masuk Bui, Diduga Korupsi BLT DD Rp 260 Juta

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Mohammad Juhar harus menikmati hari-hari dibalik jeruji besi.

Sebab, dia resmi menjadi tahanan Kejari Sampang atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020, sejak Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, korps adhyaksa juga menahan mantan bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi dengan kasus tindak pidana yang sama.

Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, Mohammad Juhar. Namun tersangka mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga :  Aktivis Ultimatum Kejari Sampang: Tuntaskan Kasus BOS SMKN 1 atau Naik ke Kejagung!

“Kami sudah melakukan pemanggilan empat kali. Tiga kali tidak hadir, panggilan ke empat hadir dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 260 juta. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan.

“Kejaksaan sudah melakukan perkembangan mengenai kasus dugaan tipikor tersebut. Tinggal menunggu bukti-bukti yang lain untuk disidangkan,” tambahnya.

Eddie menyampaikan, Kejari Sampang akan terus mendalami kasus dugaan tipikor tersebut. Bukti-bukti juga akan dikumpulkan agar persidangannya segera diproses oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga :  Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Sampang, Direskrimum Polda Jatim Periksa 10 Saksi

“Setelah pemberkasan perkara selesai dan bukti-bukti sudah terkumpul, kami langsung serahkan kepada jaksa penuntut umum,” terangnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (san/diend)

Berita Terkait

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades
Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka
Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap
BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan
Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan
Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek RKB, Kejari Periksa 60 Orang Saksi Termasuk Kadisdik Sampang
Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Mandek, Warga Geruduk Polres Sampang
Belatung Ditemukan di Menu MBG Sampang, Mahasiswa Sebut Pelecehan Terhadap Hak Anak

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:35 WIB

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades

Kamis, 25 September 2025 - 10:28 WIB

Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 September 2025 - 07:44 WIB

Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB