Kades Gunung Rancak, Sampang Masuk Bui, Diduga Korupsi BLT DD Rp 260 Juta

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Mohammad Juhar harus menikmati hari-hari dibalik jeruji besi.

Sebab, dia resmi menjadi tahanan Kejari Sampang atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020, sejak Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, korps adhyaksa juga menahan mantan bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi dengan kasus tindak pidana yang sama.

Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, Mohammad Juhar. Namun tersangka mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga :  Dana Desa Rp 214 Miliar Ngendap, DPMD Sampang Berdalih Tunggu Bupati-Wabup Dilantik

“Kami sudah melakukan pemanggilan empat kali. Tiga kali tidak hadir, panggilan ke empat hadir dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 260 juta. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan.

“Kejaksaan sudah melakukan perkembangan mengenai kasus dugaan tipikor tersebut. Tinggal menunggu bukti-bukti yang lain untuk disidangkan,” tambahnya.

Eddie menyampaikan, Kejari Sampang akan terus mendalami kasus dugaan tipikor tersebut. Bukti-bukti juga akan dikumpulkan agar persidangannya segera diproses oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga :  Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Sampang, Direskrimum Polda Jatim Periksa 10 Saksi

“Setelah pemberkasan perkara selesai dan bukti-bukti sudah terkumpul, kami langsung serahkan kepada jaksa penuntut umum,” terangnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (san/diend)

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Jumat, 14 November 2025 - 14:38 WIB

Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru