SAMPANG || KLIKMADURA – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang, Mas’udi Hadiwijaya, melarang keras sekolah melakukan pungutan liar (pungli) terkait Program Indonesia Pintar (PIP).
Ia menegaskan, sekolah hanya boleh memungut biaya jika ada musyawarah dan kesepakatan dengan wali murid.
Menurut Mas’udi, tugas sekolah sebatas membantu aktivasi rekening PIP. Pencairan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua.
“Sekolah hanya memiliki tugas membantu aktivasi akun PIP. Proses pencairan dana sepenuhnya dilakukan oleh siswa dan orang tua. Jadi, saya sangat melarang adanya pungutan luar apalagi memaksa,” tegas Mas’udi.
Ia menambahkan, sumbangan boleh dilakukan, namun harus sukarela. Tidak boleh ada pemksaan dari pihak sekolah kepada siswa.
Mas’udi menjelaskan, untuk memastikan realisasi PIP sesuai aturan, pihaknya menurunkan tim pengawas. Setiap pengawas memantau tujuh hingga delapan sekolah.
Untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, Mas’udi menekankan pentingnya komunikasi yang baik melalui komite sekolah. Tujuannya, agar penggunaan dana transparan dan mutu pendidikan bisa semakin baik dengan adanya dukungan dari wali murid.
“Keterlibatan orang tua itu sangat penting dalam memantau layanan pendidikan, karena dengan komunikasi yang jelas, kita bisa menghindari kesalahpahaman sekaligus dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah,” ungkapnya.
Mas’udi mengimbau, seluruh kepala sekolah agar bertindak sesuai aturan. Jika ada kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli dan menyalahgunakan wewenang, ia tidak akan segan untuk bertindak tegas.
“Jika ada kepala sekolah di bawah naungan Kacabdin melakukan pungli dan menyalahgunakan wewenang, tentunya kami akan tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ancamnya. (ibn/nda)