SAMPANG || KLIKMADURA – Forum Aktivis Madura (FAM) kembali menggelar audiensi dengan DPRD Sampang terkait polemik Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Kedungdung, Selasa (23/9/2025).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni, serta dihadiri perwakilan Komisi II, Kepala DPMD Sudarmanto, dan sejumlah OPD terkait.
Sebelumnya, FAM sudah pernah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Sampang pada Senin (21/7/2025). Saat itu, mereka mendesak evaluasi sekaligus pemberhentian tiga Pj Kepala Desa.
Yakni, Pj Kades Pajeruan, Palenggiyan, dan Komis, namun hingga kini belum ada hasil yang jelas.
Dalam audiensi lanjutan kali ini, FAM membawa aspirasi baru yang menyoroti pemecatan sepihak perangkat desa serta pemindahan kantor balai desa ke rumah pribadi.
Mereka menilai langkah tersebut merugikan masyarakat karena lokasi baru sulit dijangkau dan berbeda dengan balai desa yang berada di titik strategis.
Situasi audiensi sempat memanas karena Camat Kedungdung tidak pernah hadir dalam dua kali panggilan DPRD. Kehadiran DPMD pun dianggap hanya sebatas formalitas karena jawaban yang diberikan belum menyentuh akar masalah.
DPRD Sampang menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan serius. Komisi I berkomitmen memanggil Camat Kedungdung.
Sementara Komisi II siap memanggil pihak terkait persoalan aset desa. DPRD juga akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Sampang untuk segera mencari solusi.
Sekretaris Komisi II DPRD Sampang, Muh. Nur Mustakim, menegaskan aset desa harus dikembalikan ke tempat semula. Semua aset tersebut harus difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kami dari Komisi II merekomendasikan agar aset segera dikembalikan ke kantor balai desa masing-masing. Pembangunan balai desa dibiayai anggaran, sehingga wajib difungsikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil DPRD Sampang, Iwan Effendi. Ia menilai penggunaan rumah pribadi sebagai kantor desa tidak etis dan justru menurunkan kualitas pelayanan.
“Balai desa itu dibangun untuk diberdayakan. Jika tidak digunakan, malah menyewa tempat lain, tentu hanya akan menghabiskan anggaran. Kami mendorong agar balai yang ada difungsikan dengan maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Maushul Maulana dari FAM menegaskan rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti DPMD secara konkret.
Dia menilai, DPMD sebagai pembina pemerintahan desa seharusnya bisa menyampaikan aspirasi dengan jelas ke level bawah.
“DPRD merekomendasikan agar semua aset dikembalikan ke balai desa, tapi kebijakan DPMD ini sangat ribet. Kepala dinas DPMD itu ibarat orang tua desa, seharusnya mampu merasionalkan aspirasi kami,” ujarnya.
FAM memastikan tetap konsisten mengawal persoalan ini hingga ada keputusan yang berpihak pada masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini hingga seluruh aset dikembalikan dan kebijakan berdampak baik bagi masyarakat,” tandasnya.
Dengan komitmen tersebut, DPRD Sampang menyiapkan langkah konkret melalui pemanggilan pihak terkait.
Tujuannya, demi penyelesaian polemik Pj Kepala Desa sekaligus pengembalian fungsi balai desa di Kecamatan Kedungdung. (san/nda)