Dugaan Potongan Honor BPD Tragih, Camat Robatal Dituding Tutup Mata

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Robatal, Revelino Diaz Steny. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

Camat Robatal, Revelino Diaz Steny. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, kembali mencuat.

Warga menilai pihak kecamatan terkesan cuek dan belum mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Mantan anggota BPD Tragih, Imam Is Romadoni, menyayangkan sikap Camat Robatal yang dinilai tidak responsif terhadap laporan dugaan pemotongan honor itu.

Imam mengaku setiap kali pencairan, anggota BPD diminta menyerahkan Rp100 ribu kepada pemerintah desa dengan alasan pajak. Namun hingga kini, tidak ada bukti setor resmi yang ditunjukkan.

Baca juga :  Dugaan Pengrusakan Mangrove di Pamekasan Diadukan ke Penegak Hukum Lingkungan Hidup

“Kalau memang benar untuk pajak, harusnya ada dokumen resmi dan transparan. Tapi faktanya, tidak pernah dijelaskan,” ujar Imam, Jumat (11/10/2025).

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan hak anggota BPD.

Imam pun mendesak kecamatan turun tangan agar dugaan penyimpangan keuangan di tingkat desa segera ditertibkan.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, kecamatan semestinya tidak membiarkan praktik seperti ini. Jangan sampai hak anggota BPD terus dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Robatal, Revelino Diaz Steny, menilai persoalan keuangan dan pemerintahan di tingkat desa merupakan ranah kewenangan masing-masing desa.

Baca juga :  Pemkab Sampang Sebut Tudingan Pangeran Trunojoyo Pemberontak Tidak Ilmiah

“Bisa saja ada kesepakatan antara pihak desa dan BPD sebelumnya. Kalau memang keberatan, seharusnya disampaikan saat audit oleh Inspektorat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, honor anggota BPD di Kabupaten Sampang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran dan pencairannya diatur melalui Peraturan Bupati, dan pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan serta sesuai mekanisme keuangan desa. (ibn/nda)

Berita Terkait

Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis
Sampang Berpeluang Dapat DBH Migas dari Lapangan Hidayah, Radius Sumur Masuk 4 Mil Laut
Tragis, Balita 4 Tahun di Bluuran Sampang Tenggelam di Kolam Penampungan Air Tembakau
DPRD Sampang Kawal Hak Pasien PAPS
Lahan Gambut Larangan Gulbung Terbakar, Damkar Sampang Jinakkan Api dalam 30 Menit
Kemarau Panjang, Warga Larlar Sampang Harus Beli Air Bersih Rp800 Ribu
Perbaikan Jalan Robatal–Karang Penang Sedot Rp10,9 Miliar, DPRD Sampang Soroti Rekanan Pemenang Tender
Berkah HUT Kemerdekaan ke-81 RI, Lima Warga Binaan Rutan Sampang Langsung Bebas Usai Terima Remisi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Tragis, Balita 4 Tahun di Bluuran Sampang Tenggelam di Kolam Penampungan Air Tembakau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:04 WIB

DPRD Sampang Kawal Hak Pasien PAPS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Lahan Gambut Larangan Gulbung Terbakar, Damkar Sampang Jinakkan Api dalam 30 Menit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Kemarau Panjang, Warga Larlar Sampang Harus Beli Air Bersih Rp800 Ribu

Berita Terbaru