Dugaan Pengrusakan Mangrove di Pamekasan Diadukan ke Penegak Hukum Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat sorotan dari aktivis lingkungan.

Persoalan tersebut bahkan diseret ke ranah hukum. Terbukti, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur mengadukan pengrusakan mangrove itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Surabaya.

Koordinator Daerah FK3I Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, pengaduan itu dilayangkan ke sejumlah instansi. Selain ditujukan kepada penegak hukum, juga dilayangkan kepada Bupati Pamekasan.

Kemudian, pengaduan itu juga dilayangkan ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, DLH Pamekasan dan instansi lainnya.

Baca juga :  Sejak Turun di Gelanggang Politik, Mas Tamam Tercatat Tak Pernah Kalah

Menurut Matiyas, pengrusakan lahan mangrove tersebut masuk pada kejahatan lingkungan. Sebab, tanaman mangrove banyak memiliki manfaat terhadap kehidupan manusia.

Bahkan, di dalamnya juga ada ekosistem yang sangat penting dilindungi. Dengan demikian, jika mangrove itu dirusak, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.

“Pengrusakan mangrove ini bagian dari kejahatan lingkungan yang memang harus kita perangi,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Matiyas berharap, semua lembaga atau intansi yang menerima pengaduan tersebut segera bergerak. Harapannya, aktivitas pengrusakan mangrove itu bukan hanya dihentikan sementara. Tapi, dihentikan secara permanen.

Baca juga :  Ini Dia, Ajeng Ayu Syarifah si Penyumbang Emas Pertama untuk Sumenep di Porprov Jatim 2023

Matiyas juga mempertanyakan berkaitan dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) lahan mangrove itu. Sebab, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa ahli hukum, wilayah sempadan sungai dan pantai tidak diperbolehkan dimiliki perorangan.

Dengan demikian, instansi terkait juga diminta menelusuri penerbitan SHM lahan mangrove atas nama perorangan tersebut.

“Kami mendesak instansi-instansi untuk menindak dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury
Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 
Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta
Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter
Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar
Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer
Ketua DPRD Pamekasan Tinjau Longsor Sana Daja, Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:54 WIB

Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Senin, 19 Januari 2026 - 13:27 WIB

Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 07:42 WIB

Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:17 WIB

Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terbaru

Opini

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 23 Jan 2026 - 02:15 WIB

Pemred Klik Madura, Prengki Wirananda menyerahkan kaus kepada Manajer Digital Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan. (KLIKMADURA)

Daerah

Sambut HUT ke-3, Kru Klik Madura Kunjungi Tribun Jogja

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:35 WIB