Bea Cukai Madura Didesak Sita Mesin Rokok Ilegal Milik PR Daun Mulia

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kantor Bea Cukai Madura yang ada di pusat kota Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Penampakan Kantor Bea Cukai Madura yang ada di pusat kota Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Langkah Bea Cukai Madura yang menyegel dua unit mesin produksi milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, memantik kritik keras dari berbagai kalangan.

Sebab, penyegelan tersebut dinilai sebatas kosmetik, tanpa menyentuh akar persoalan industri rokok ilegal.

Pegiat Duta FHP Law School, Moch. Thoriqil Akmal B, menegaskan, penyegelan tersebut tidak memiliki daya paksa hukum dan rawan membuka peluang pelanggaran berulang.

“Jika terbukti mesin itu sudah lama digunakan tanpa izin, maka penyegelan jelas tidak cukup. Harus disita agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas Thoriq, Jumat (8/8/2025).

Baca juga :  Irwan Dangdut Academy Terlibat Lakalantas di Sampang, Mobil Ringsek Parah

Menurut Thoriq, penyegelan hanyalah tindakan administratif yang minim efek jera. Apalagi, mesin yang disegel tetap berada di lokasi produksi.

“Kalau mesinnya dibiarkan di tempat, peluang untuk digunakan lagi tetap terbuka. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal potensi kerugian negara yang besar,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi ketimpangan penegakan hukum. Produsen kecil kerap ditekan habis-habisan, sementara pemain besar yang punya akses kekuasaan justru diperlakukan lunak.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Negara rugi, masyarakat dirugikan, dan citra penegakan hukum hancur,” tambahnya.

Thoriq mendesak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum pusat turun langsung menangani kasus ini. Ia menilai momentum ini penting untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai daerah.

Baca juga :  Manajer JNT Kargo Mangkir, Bea Cukai Madura Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

Menanggapi kritik tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menjelaskan, penyegelan dilakukan karena mesin digunakan untuk memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Padahal, izin yang dimiliki PR Daun Mulia hanya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Kami pasangi segel agar mesin tidak digunakan sebelum izin SKM-nya keluar,” jelasnya.

Namun, pernyataan itu tidak menyentuh tudingan utama bahwa mesin sudah digunakan untuk produksi sebelum izin diterbitkan, sebagaimana ramai disorot publik.

Thoriq menyampaikan, publik menilai, penindakan sering tebang pilih. Produsen kecil ditekan, sedangkan pabrik besar terkesan aman.

Baca juga :  Ponpes Assyafiiyah Tamberu Agung Instruksikan Alumni dan Simpatisan Menangkan JIMAD SAKTEH

Beberapa aktivis bahkan menuding ada kedekatan antara pemilik pabrik dan oknum aparat, sehingga sanksi hukum hanya sebatas formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum dapat dimintai konfirmasi. Pihak Bea Cukai Madura juga belum memberikan tanggapan tambahan terkait dugaan penggunaan mesin ilegal sebelum izin keluar.

Publik kini mendesak dua langkah konkret: penyitaan mesin sebagai barang bukti dan proses hukum terhadap pemilik pabrik.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan hanya segel, tapi sita dan usut semua jaringannya,” tegas Thoriq. (nda)

Berita Terkait

Dari Tiga Kolam Bekas, Pemuda Ini Sulap Budidaya Lele Jadi Solusi Kemandirian Pangan Sampang
Tabrakan Maut di Jalan Imam Ghozali Sampang, Pelajar Tewas dan Empat Orang Terluka
Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Tanggapan Polres Sampang
Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh
Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali
Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama
Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Bea Cukai Madura Didesak Sita Mesin Rokok Ilegal Milik PR Daun Mulia

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Dari Tiga Kolam Bekas, Pemuda Ini Sulap Budidaya Lele Jadi Solusi Kemandirian Pangan Sampang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Tabrakan Maut di Jalan Imam Ghozali Sampang, Pelajar Tewas dan Empat Orang Terluka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Dituding Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Tanggapan Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh

Berita Terbaru

Opini

Bangkalan Darurat Narkoba

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:12 WIB

BERMANFAAT: Proses penyaluran Banpang di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. (BULOG UNTUK KLIK MADURA)

Pamekasan

Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Pamekasan Terjun Bebas

Jumat, 8 Agu 2025 - 09:35 WIB