Ancam Bunuh Mantan Kades Madulang Sampang, 2 Pelaku Ditangkap 6 Lainnya Buron

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk dua tersangka kasus perusakan dan pengancaman terhadap mantan kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben.

Pelaku tindak pidana tersebut ditunjukkan ke publik saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Selasa, (22/10/2024).

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, polisi menerina laporan dari Siti Mainumah (41) terkait dugaan pengancaman. Dia mengaku keluarganya diancam akan dibunuh oleh delapan orang.

Atas kejadian tersebut, mantan kepala desa itu melapor ke Polres Sampang. Atas laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan gerak cepat.

Baca juga :  Diduga Terjadi Pengrusakan Mangrove di Pamekasan, Pemerintah Diminta Tidak Tinggal Diam

“Pada 23 Agustus 2024 Satreskrim Polres Sampang mengamankan satu dari 8 tersangka, yakni tersangka berinisial U,” terangnya.

Sembari memeroses perkara tersangka inisial U, Satreskrim Polres Sampang terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, satu tersangka kembali ditangkap saat mengendarai sepeda motor di daerah Omben. Tersangka m berinisial A itu langsung diamankan. Kendaraan yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.

Sebelum ditangkap, tersangka A selalu mangkir ketika mendapatkan panggilan dari Polres Sampang. Dengan demikian, Satreskrim Polres Sampang melakukan pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :  Polres Sampang Amankan 29 Pelaku Tindak Pidana, Mulai Kasus Narkoba, Judi Online hingga Prostitusi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (san/diend)

Berita Terkait

Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP
Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas
Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor
Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang
Jadi Sorotan, Proyek P3-TGAI Desa Anggersek Sampang Belum Rampung Padahal Anggaran Sudah Cair 100 Persen
PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!
Sekolah Kebakaran Saat Libur, Tiga Ruang Kelas SDN Rongtengah 5 Sampang Hangus Dilalap Api

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:16 WIB

Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang

Berita Terbaru

Tumpukan deriken dan tabung gas LPG di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

SUMENEP

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 02:46 WIB