SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Puluhan Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, diduga ditahan oleh oknum agen Brilink.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul laporan adanya pemotongan bantuan dengan nilai bervariasi hingga mencapai Rp1 juta per penerima.
Kasus ini terungkap setelah Forum Aktivis Madura (FAM) menerima laporan masyarakat yang kemudian viral di media sosial, terutama TikTok.
Menindaklanjuti aduan itu, FAM langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan sedikitnya 113 kartu PKH ditahan agen Brilink, disertai indikasi pemotongan bantuan dalam jumlah yang cukup besar.
Untuk merespons keresahan masyarakat, FAM menggelar audiensi pada Rabu (1/10/2025) bersama sejumlah pihak terkait. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang Edi Subinto dan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Erwin Elmi Syahrial.
Kemudian, perwakilan Bank BRI, Korkab PKH Sampang Nanang Muldianto, serta Korcam PKH Sreseh Khotibul Umam. Dalam pertemuan itu, Khotibul Umam mengakui adanya penahanan kartu dengan alasan titipan dari masyarakat.
Menurutnya, ada sekitar 113 KPM yang kartunya dititipkan kepada agen Brilink karena takut hilang. Pernyataan itu diperkuat oleh Korkab PKH Sampang Nanang Muldianto, yang menyebut hasil verifikasi di lapangan menemukan sekitar 20 KPM mengaku menitipkan kartu kepada agen Brilink bernama Romlah.
Namun, Forum Aktivis Madura menilai alasan titipan tidak bisa dijadikan pembenaran.
Samsul Arifin selaku Ketua FAM menegaskan temuan di lapangan justru menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan yang lebih serius.
Dia menyebut, selain penahanan kartu, terdapat dugaan pemotongan bantuan hingga Rp600 ribu sampai Rp1 juta per penerima. Menurutnya, praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
Samsul mengingatkan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 39 Ayat 2 secara tegas melarang adanya pemotongan bantuan PKH dengan alasan apapun.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebut pelaku penyalahgunaan bansos bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda Rp500 juta.
Samsul menegaskan, pekan depan pihaknya akan resmi melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum serta mendesak agar agen Brilink yang terlibat diproses hukum dan dicabut izinnya secara permanen.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang Edi Subinto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan.
Dia menekankan, bantuan sosial tidak boleh disalahgunakan dan jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi yang tegas. (san/nda)