SURABAYA | KLIKMADURA – Pengusutan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus menggelinding bak bola panas.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Penetapan AHS menambah daftar panjang aktor yang diduga terlibat dalam praktik lancung bantuan rumah bagi masyarakat miskin di ujung timur Pulau Madura.
AHS bukan figur teknis semata. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga berperan aktif dalam mengatur daftar penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI.
Penyidik mengungkap, dalam menjalankan aksinya AHS bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP. Keduanya diduga memungut imbalan sebesar Rp 2 juta dari setiap penerima bantuan. Praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan dalih pengamanan usulan bantuan.
Dengan jumlah penerima bantuan mencapai sekitar 1.500 orang, total uang yang berhasil dihimpun dari pungutan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Fakta itu diungkap Tim Penyidik Kejati Jatim dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Tak berhenti pada pungutan terhadap penerima, kasus ini juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Berdasarkan hasil audit pihak berwenang, total kerugian negara dalam perkara BSPS Sumenep mencapai Rp 26.876.402.300.
Selain AHS, kerugian tersebut diduga melibatkan lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai Rp 1 miliar dari tangan AHS. Uang tersebut saat ini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Usai ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026, AHS langsung dijebloskan ke tahanan dan resmi mengenakan rompi oranye.
Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (nda)














