Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary. (ISTIMEWA)

Suasana sidang putusan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary. (ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary terbukti terlibat tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Mantan politisi PPP itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain hukuman penjara, Zamachsary juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Juma’at (13/6/2025).

Majelis hakim menyatakan Zamachsary terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Kado Spesial, Haji Her Dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan Tepat di Hari Kelahiran

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan pihaknya terkejut atas putusan tersebut.

“Putusan majelis hakim jauh dari perkiraan. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan mengenai langkah selanjutnya,” katanya.

Namun, saat ditanya apakah akan mengajukan banding, Ali Munip belum memberikan kepastian. “Hal itu masih dirahasiakan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dijadwalkan menjalani sidang replik pekan depan sebelum menerima vonis dari majelis hakim. (ibl/diend)

Baca juga :  LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan

Berita Terkait

Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim
UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia
Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan
Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Polda Jatim Panggil Pelapor
Serius Kawal Kasus Pengrusakan Mangrove, Nelayan Pamekasan Minta Pendampingan GMNI Jatim
Membanggakan! Imamah si Anak Desa Sandang Gelar Doktor Teknik Elektro dengan IPK Sempurna
Jelang Ramadan, Komisi B DPRD Jatim Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:18 WIB

UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:20 WIB

LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:52 WIB

Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

Berita Terbaru