Sultan Madura Diperiksa Bawaslu Buntut Bagi-bagi Uang Gus Miftah

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Madura Diperiksa Bawaslu Buntut Bagi-bagi Uang Gus Miftah

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Bawaslu Pamekasan rupanya tidak main-main dalam menindak lanjuti dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah. Satu persatu saksi diperiksa.

Salah satunya, Haji Khairul Umam, si pemilik gudang tembakau tempat Gus Miftah bagi-bagi uang.

Sultan Madura yang karib disapa Haji Her itu diperiksa sekitar satu jam pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 19.00.

Haji Her diperiksa pasca Bawaslu Pamekasan memastikan bahwa aksi bagi-bagi uang yang viral di media sosial itu merupakan sebuah temuan.

Baca juga :  Dikabarkan Lengket dengan PKB, Ketua DPC PPP: Masih Sebatas Saling Sapa

Bahkan, diduga kuat terjadi pelanggaran pemilu pada kejadian tersebut. Yakni, pelanggaran dugaan money politic atau politik uang.

Pantauan Klik Madura, Haji Her tampak santai saat memenuhi panggilan Bawaslu Pamekasan. Dia mengenakan baju hitam dan sarung.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus membenarkan pemanggilan Haji Her berkaitan dengan aksi Gus Miftah bagi-bagi uang.

Haji Her diperiksa sebagai pemilik tempat. Dia dicecar lebih dari 20 pertanyaan. “Kami mengklarifikasi pemilik tempat kejadian tersebut, Bapak Khairul Umam,” katanya.

Di tempat terpisah, Haji Her mengakui menghadiri undangan dari Bawaslu Pamekasan. Dia menjawab pertanyaan yang diajukan lembaga pengawas pesta demokrasi itu.

Baca juga :  Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul

“Saya sampaikan bahwa kejadian itu spontanitas, bahwa memang uang itu milik saya. Hal itu (bagi-bagi uang) sudah menjadi kebiasaan saya dengan karyawan-karyawan,” katanya.

Dengan demikian, Haji Her berharap masyarakat tidak langsung menghakimi. Sebab, bagi-bagi uang tersebut sama sekali tidak bermuatan politik. (diend)

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan H. Faruk Ali, 28 Tahun Pimpin PBSI hingga Nakhodai KONI Pamekasan
Industri Rokok di Pamekasan Menggeliat, 178 Perusahaan Kantongi Izin
Disporapar Pamekasan Beri Layanan Senam Sehat Gratis di SMAN 4 Pamekasan
Dua Bulan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Pamekasan Belum Ada Titik Terang
Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul
Refleksi 17 Tahun, AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura
SMKN 3 Pamekasan Tolak MBG SPPG Garuda Jaya, SPPG Klampar Proppo Dinilai Langgar Kesepakatan
MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:18 WIB

Lebih Dekat dengan H. Faruk Ali, 28 Tahun Pimpin PBSI hingga Nakhodai KONI Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 11:53 WIB

Industri Rokok di Pamekasan Menggeliat, 178 Perusahaan Kantongi Izin

Jumat, 14 November 2025 - 07:40 WIB

Disporapar Pamekasan Beri Layanan Senam Sehat Gratis di SMAN 4 Pamekasan

Kamis, 13 November 2025 - 07:39 WIB

Dua Bulan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Pamekasan Belum Ada Titik Terang

Rabu, 12 November 2025 - 08:37 WIB

Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul

Berita Terbaru