PAMEKASAN || KLIKMADURA – Status program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pamekasan resmi turun kelas. Terhitung sejak awal Oktober 2025, Pamekasan tidak lagi berstatus UHC Prioritas (non-cut off), melainkan berubah menjadi UHC Non Prioritas (cut off).
Perubahan ini bukan tanpa sebab. BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mengungkap dua penyebab utama yang membuat Pamekasan kehilangan status istimewanya.
Yakni, tingkat keaktifan peserta yang belum memenuhi standar nasional dan tunggakan pembayaran iuran sebesar Rp41 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
“Secara kepesertaan, capaian Pamekasan sebenarnya sudah tinggi. Dari total penduduk 910.230 jiwa, sebanyak 897.471 jiwa atau 98,60 persen sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” katanya.
“Namun tingkat keaktifannya baru 79,14 persen, sedangkan syarat minimal UHC Prioritas adalah 80 persen,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari, dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Dari total peserta itu, 161.440 jiwa masih aktif melalui pembiayaan APBD, sedangkan 800.174 jiwa tercatat tidak aktif.
Kondisi ini membuat Pamekasan tidak memenuhi dua kriteria utama penetapan UHC Prioritas. Yakni, cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.
Selain itu, terdapat tunggakan Pemkab Pamekasan sebesar Rp41 miliar yang belum dilunasi sejak Mei 2025.
“Sinkronisasi antara pembayaran tunggakan dan peningkatan keaktifan peserta menjadi kunci agar Pamekasan bisa kembali ke status UHC Prioritas,” tegas Galih.
Perubahan status ini juga berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Jika sebelumnya warga baru bisa langsung menggunakan BPJS di hari pendaftaran, kini mereka harus menunggu masa aktif selama satu bulan karena sistem cut off mulai diberlakukan.
“Yang berubah hanya statusnya. Program UHC tetap berjalan, hanya saja sekarang dengan sistem cut off. Kami mendorong Pemkab segera mengalihkan pembayaran dari PBI Daerah ke PBI Pusat agar beban APBD lebih ringan,” pungkasnya. (ibl/nda)