PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tiga anggota Polres Pamekasan resmi dipecat. Ketiganya yakni, Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
Perinciannya, Brigadir Septian dan Bripda Dhimas melakukan tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba dan disersi atau tidak masuk dinas melampaui batas.
Sedangkan Bripka Sigit terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, ketiga personel korps bhayangkara itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, pemberhentian tidak hormat itu akibat pelanggaran kode etik polri yang dilakukan ketiga anggota.
“Ini merupakan kasus lama, tindakan tiga orang ini sudah tidak patut untuk tetap dijadikan anggota polri,” katanya saat konfrensi pers, Senin (15/1/2024).
Kapolres Dani berpesan dan menghimbau kepada seluruh angota polri agar bisa menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara. Serta, melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas.
“Profesi yang sudah kita pilih sebagai anggota Polri ini harus dimaknai denga hal positif, dan keberadaan anggota polri harus bisa menciptakan rasa aman dan nyaman sehingga bisa menjadi suri tauladan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ibl/diend)