Tidak Patut Ditiru, Tiga Anggota Polres Pamekasan Dipecat Gegara Narkoba dan Penggelapan

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kacabdindik Jawa Timur Wilayah Pamekasan, Slamet Goestiantoko. (DOK. KLIKMADURA)

Kacabdindik Jawa Timur Wilayah Pamekasan, Slamet Goestiantoko. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tiga anggota Polres Pamekasan resmi dipecat. Ketiganya yakni, Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.

Perinciannya, Brigadir Septian dan Bripda Dhimas melakukan tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba dan disersi atau tidak masuk dinas melampaui batas.

Sedangkan Bripka Sigit terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, ketiga personel korps bhayangkara itu diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, pemberhentian tidak hormat itu akibat pelanggaran kode etik polri yang dilakukan ketiga anggota.

Baca juga :  Tim PKM IAIN Madura Paparkan Hasil Pemetaan Potensi Wilayah Menggunakan Teknologi Geospasial di Desa Tebul Timur

“Ini merupakan kasus lama, tindakan tiga orang ini sudah tidak patut untuk tetap dijadikan anggota polri,” katanya saat konfrensi pers, Senin (15/1/2024).

Kapolres Dani berpesan dan menghimbau kepada seluruh angota polri agar bisa menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara. Serta, melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas.

“Profesi yang sudah kita pilih sebagai anggota Polri ini harus dimaknai denga hal positif, dan keberadaan anggota polri harus bisa menciptakan rasa aman dan nyaman sehingga bisa menjadi suri tauladan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU Ditangani Polda Jatim

Berita Terkait

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!
Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025
Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar
Dua Kali Menelan Korban Jiwa, Waduk Klompang Timur Jadi Perhatian Bupati Pamekasan
Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB