Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Korban Penipuan Laporkan Pegadaian Pamekasan ke Bareskrim Polri hingga KPK

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach. Jailani (kanan), kuasa hukum para nasabah Pegadaian yang diduga jadi korban penipuan berada di BPK RI.

Ach. Jailani (kanan), kuasa hukum para nasabah Pegadaian yang diduga jadi korban penipuan berada di BPK RI.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir. Pihak Pegadaian Pamekasan belum memberikan kepastian terkait ganti rugi sehingga para korban menempuh jalur hukum.

Ach. Jailani, pengacara yang mewakili para korban, mengungkapkan, kerugian akibat dugaan penipuan itu mencapai angka fantastis. Nilai kerugian berupa emas ditaksir mencapai Rp 13-15 miliar, sedangkan kerugian berupa uang diperkirakan mencapai Rp 10-20 miliar.

“Setidaknya, ada sekitar 60-80 korban yang kami tangani. Ganti rugi kepada para korban hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Pegadaian Pamekasan,” ujar pria berkacamata itu.

Atas kondisi tersebut, perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum. Di antaranya, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga :  Audiensi Soal Dugaan Penipuan Nasabah hingga Miliaran Rupiah, Dewan Temukan Indikasi Keterlibatan Pihak Pegadaian

Tidak berhenti di situ, Jailani juga melaporkan Pegadaian Pamekasan ke beberapa lembaga pengawas lainnya, seperti Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, penadahan, turut serta dalam penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang,” tuturnya.

Jailani mengatakan, sebelumnya  dirinya tidak berniat melayangkan laporan ke berbagai lembaga hukum jika sejak awal Pegadaian Pamekasan menunjukkan iktikad baik. Namun, karena tak kunjung ada kepastian pihaknya mengambil langkah hukum.

“Sejak awal Pegadaian Pamekasan tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini melalui jalur negosiasi. Karena tidak pernah ada kepastian yang jelas, kami terpaksa melakukan tindakan pelaporan itu,” jelasnya.

Baca juga :  Sejumlah Fraksi DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP 13 Kali Berturut-turut, Tapi Ingatkan APBD Harus Lebih Menyentuh Rakyat

Dalam proses pendampingan korban, Jailani mengaku telah berdiskusi panjang dengan beberapa pihak APH. Ia menekankan, Pegadaian Pamekasan harus mengembalikan emas dan uang nasabah yang hilang.

“Sejak awal kami membidik Pegadaian, sebab tanpa campur tangan mereka, langkah Hozizah dalam melakukan penipuan tidak akan berjalan dengan mulus. Sampai sekarang kami juga belum tahu uang dan emas itu ke mana, apakah digunakan Hozizah secara keseluruhan atau dibagi dengan pihak Pegadaian,” ungkapnya.

Sebelumnya, fakta baru mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Terdakwa Hozizah mengaku, praktik transaksi non Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan diketahui oleh pihak Pegadaian.

Baca juga :  Sulaisi Abdurrazaq: Sesuai Fakta Persidangan, Bahriah Tak Punya Leter C dan Akta Hibah

Salah satu buktinya, yakni penggunaan surat gadai sementara dan tidak adanya tanda tangan nasabah pada bukti gadai.

Hozizah juga mengungkapkan bahwa pihak Pegadaian tidak pernah memberikan teguran terkait penyimpangan administrasi tersebut, sehingga praktik merugikan itu terus berlanjut hingga merugikan para nasabah.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini memilih bungkam. Pihaknya mengarahkan  untuk menghubungi Humas Kantor Wilayah (Kanwil), Mahasri.

Saat dikonfirmasi, Mahasri juga irit bicara. Dia mengatakan, bahwa kasus ini dalam proses investigasi. “Sabar mas, masih dalam proses investigasi,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Perayaan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat
484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 RI
Kemerdekaan ke-81 RI Jadi Momentum Bangkit, Dandim Pamekasan Titip Harapan kepada Pemuda
Tragis, Ibu di Pamekasan Diduga Bunuh Anak Kandung Pakai Pisau
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Momentum HUT ke-81 RI, UIM Perkuat Peran Perguruan Tinggi Menuju Indonesia Berdaulat dan Maju
Aktif Jalankan SKS, Kader Puskesmas Pademawu Raih Penghargaan Noora Health
Front One Azana Style Hotel Pamekasan Semarakkan Kemerdekaan ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Perayaan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Kemerdekaan ke-81 RI Jadi Momentum Bangkit, Dandim Pamekasan Titip Harapan kepada Pemuda

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Tragis, Ibu di Pamekasan Diduga Bunuh Anak Kandung Pakai Pisau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Dorong Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru