Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Korban Penipuan Laporkan Pegadaian Pamekasan ke Bareskrim Polri hingga KPK

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach. Jailani (kanan), kuasa hukum para nasabah Pegadaian yang diduga jadi korban penipuan berada di BPK RI.

Ach. Jailani (kanan), kuasa hukum para nasabah Pegadaian yang diduga jadi korban penipuan berada di BPK RI.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir. Pihak Pegadaian Pamekasan belum memberikan kepastian terkait ganti rugi sehingga para korban menempuh jalur hukum.

Ach. Jailani, pengacara yang mewakili para korban, mengungkapkan, kerugian akibat dugaan penipuan itu mencapai angka fantastis. Nilai kerugian berupa emas ditaksir mencapai Rp 13-15 miliar, sedangkan kerugian berupa uang diperkirakan mencapai Rp 10-20 miliar.

“Setidaknya, ada sekitar 60-80 korban yang kami tangani. Ganti rugi kepada para korban hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Pegadaian Pamekasan,” ujar pria berkacamata itu.

Atas kondisi tersebut, perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum. Di antaranya, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga :  Hozizah, Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah Sebut Kecurangan yang Dilakukan Atas Sepengetahuan Pihak Pegadaian

Tidak berhenti di situ, Jailani juga melaporkan Pegadaian Pamekasan ke beberapa lembaga pengawas lainnya, seperti Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, penadahan, turut serta dalam penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang,” tuturnya.

Jailani mengatakan, sebelumnya  dirinya tidak berniat melayangkan laporan ke berbagai lembaga hukum jika sejak awal Pegadaian Pamekasan menunjukkan iktikad baik. Namun, karena tak kunjung ada kepastian pihaknya mengambil langkah hukum.

“Sejak awal Pegadaian Pamekasan tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini melalui jalur negosiasi. Karena tidak pernah ada kepastian yang jelas, kami terpaksa melakukan tindakan pelaporan itu,” jelasnya.

Baca juga :  Anjing Pelacak Tak Endus Keberadaan Nenek Juriyah, Benarkah Diculik Jin?

Dalam proses pendampingan korban, Jailani mengaku telah berdiskusi panjang dengan beberapa pihak APH. Ia menekankan, Pegadaian Pamekasan harus mengembalikan emas dan uang nasabah yang hilang.

“Sejak awal kami membidik Pegadaian, sebab tanpa campur tangan mereka, langkah Hozizah dalam melakukan penipuan tidak akan berjalan dengan mulus. Sampai sekarang kami juga belum tahu uang dan emas itu ke mana, apakah digunakan Hozizah secara keseluruhan atau dibagi dengan pihak Pegadaian,” ungkapnya.

Sebelumnya, fakta baru mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Terdakwa Hozizah mengaku, praktik transaksi non Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan diketahui oleh pihak Pegadaian.

Baca juga :  Terseret Arus Sungai Sekitar 10 Kilometer, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Salah satu buktinya, yakni penggunaan surat gadai sementara dan tidak adanya tanda tangan nasabah pada bukti gadai.

Hozizah juga mengungkapkan bahwa pihak Pegadaian tidak pernah memberikan teguran terkait penyimpangan administrasi tersebut, sehingga praktik merugikan itu terus berlanjut hingga merugikan para nasabah.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini memilih bungkam. Pihaknya mengarahkan  untuk menghubungi Humas Kantor Wilayah (Kanwil), Mahasri.

Saat dikonfirmasi, Mahasri juga irit bicara. Dia mengatakan, bahwa kasus ini dalam proses investigasi. “Sabar mas, masih dalam proses investigasi,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terbaru

Momen Fauzi AS makan bersama Tokoh Madura, Prof. Achsanul Qosasi, H. Khairul Umam (H.Her), Dirut PT Garam dan tamu penting lainnya. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:42 WIB