Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Korban Penipuan Laporkan Pegadaian Pamekasan ke Bareskrim Polri hingga KPK

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach. Jailani (kanan), kuasa hukum para nasabah Pegadaian yang diduga jadi korban penipuan berada di BPK RI.

Ach. Jailani (kanan), kuasa hukum para nasabah Pegadaian yang diduga jadi korban penipuan berada di BPK RI.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hozizah, oknum agen Pegadaian Palengaan, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir. Pihak Pegadaian Pamekasan belum memberikan kepastian terkait ganti rugi sehingga para korban menempuh jalur hukum.

Ach. Jailani, pengacara yang mewakili para korban, mengungkapkan, kerugian akibat dugaan penipuan itu mencapai angka fantastis. Nilai kerugian berupa emas ditaksir mencapai Rp 13-15 miliar, sedangkan kerugian berupa uang diperkirakan mencapai Rp 10-20 miliar.

“Setidaknya, ada sekitar 60-80 korban yang kami tangani. Ganti rugi kepada para korban hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Pegadaian Pamekasan,” ujar pria berkacamata itu.

Atas kondisi tersebut, perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum. Di antaranya, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga :  Diduga Jadi Korban Tawuran di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Satu Tewas Dua Luka

Tidak berhenti di situ, Jailani juga melaporkan Pegadaian Pamekasan ke beberapa lembaga pengawas lainnya, seperti Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, penadahan, turut serta dalam penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang,” tuturnya.

Jailani mengatakan, sebelumnya  dirinya tidak berniat melayangkan laporan ke berbagai lembaga hukum jika sejak awal Pegadaian Pamekasan menunjukkan iktikad baik. Namun, karena tak kunjung ada kepastian pihaknya mengambil langkah hukum.

“Sejak awal Pegadaian Pamekasan tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini melalui jalur negosiasi. Karena tidak pernah ada kepastian yang jelas, kami terpaksa melakukan tindakan pelaporan itu,” jelasnya.

Baca juga :  Kerugian Korban Penipuan Agen Pegadaian di Pamekasan Beragam, Mulai Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

Dalam proses pendampingan korban, Jailani mengaku telah berdiskusi panjang dengan beberapa pihak APH. Ia menekankan, Pegadaian Pamekasan harus mengembalikan emas dan uang nasabah yang hilang.

“Sejak awal kami membidik Pegadaian, sebab tanpa campur tangan mereka, langkah Hozizah dalam melakukan penipuan tidak akan berjalan dengan mulus. Sampai sekarang kami juga belum tahu uang dan emas itu ke mana, apakah digunakan Hozizah secara keseluruhan atau dibagi dengan pihak Pegadaian,” ungkapnya.

Sebelumnya, fakta baru mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Terdakwa Hozizah mengaku, praktik transaksi non Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan diketahui oleh pihak Pegadaian.

Baca juga :  FK3I Jatim Sebut Keabsahan SHM Lahan Mangrove di Pamekasan Patut Dipertanyakan

Salah satu buktinya, yakni penggunaan surat gadai sementara dan tidak adanya tanda tangan nasabah pada bukti gadai.

Hozizah juga mengungkapkan bahwa pihak Pegadaian tidak pernah memberikan teguran terkait penyimpangan administrasi tersebut, sehingga praktik merugikan itu terus berlanjut hingga merugikan para nasabah.

Sementara itu, Kepala Pegadaian Pamekasan, Agus Syamsuri, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini memilih bungkam. Pihaknya mengarahkan  untuk menghubungi Humas Kantor Wilayah (Kanwil), Mahasri.

Saat dikonfirmasi, Mahasri juga irit bicara. Dia mengatakan, bahwa kasus ini dalam proses investigasi. “Sabar mas, masih dalam proses investigasi,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis
Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen
Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:52 WIB

Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Berita Terbaru