Tajir! Harta Kekayaan Taufadi Cawabup Pamekasan yang Gugat Hasil Pilkada ke MK Tembus Rp 10 M

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Taufadi dan LHKPN yang dirilis KPK. (DOK. KLIKMADURA)

Kolase foto Taufadi dan LHKPN yang dirilis KPK. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pasangan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto belum bisa ditetapkan sebagai bupati dan wabup Pamekasan terpilih meski perolehan suaranya unggul dibanding paslon lain. Sebab, hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa tersebut diajukan oleh Paslon KH. Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi. Paslon yang mengusung tagline Berbakti itu menilai, terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

Menariknya, ternyata Cawabup Pamekasan Taufadi sangat tajir. Berdasarkan data LHKPN KPK, pria kelahiran Sumenep itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10.893.636.806.

Baca juga :  Pererat Kebersamaan Pemkab dengan Masyarakat, Disporapar Pamekasan Gelar Bersapda

Namun, dia juga tercatat punya hutang sebesar Rp 4.712.382.877. Dengan demikian, harta kekayaan bersih suami Ansari itu sebesar Rp 6.181.253.929. Harta kekayaan tersebut dilaporkan pada 28 Agustus 2024.

Taufadi memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 8.441.695.000. Tanah yang dimiliki berada di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan. Bahkan, pria yang disebut-sebut dekat dengan Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah itu memiliki bangunan di Surabaya dengan nilai Rp 550 juta.

Taufadi juga melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 287.700.000. Meliputi, mobil Mitsubishi L300 tahun 2015, motor Honda Astrea Grand tahun 2003, mobil Honda Mobilio tahun 2016 dan motor Honda Supra X tahun 2002.

Baca juga :  Terbukti Konsisten Perjuangkan Nasib Petani Tembakau, Haji Her Siap Menangkan Khofifah-Emil di Madura

Kemudian, mantan komisaris PT Garam itu memiliki harta bergerak lainnya dengan nominal Rp 1.447.533.120. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 716.708.686.

Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki Cawabup Pamekasan 2024 nomor urut 3 itu sebesar Rp 10.893.636.806. Lalu, dikurangi hutang sebesar Rp 4.712.382.877 sehingga sisa kekayaannya tinggal Rp 6.181.253.929.

Sebelum terjun ke dunia politik, Taufadi berkarir di salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep hingga BUMN. Saat sekarang, istrinya, Ansari, menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mewakili dapil Madura. (*/red)

Baca juga :  KPU Pamekasan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Pamekasan 2024, Segini Totalnya

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB