Sulaisi Abdurrazaq: Sesuai Fakta Persidangan, Bahriah Tak Punya Leter C dan Akta Hibah

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriah dan keponakannya Sri Suhartatik masih berlangsung.

Beragam fakta persidangan mulai bermunculan. Di antaranya, nenek Bahriah yang dinilai tidak punya leter C dan akta hibah tanah yang disengketakan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Sri Suhartati. Menurut dia, selama persidangan berlangsung, banyak fakta-fakta yang akhirnya terungkap.

“Bahriah tidak punya Leter C 2208. Fakta itu dibuktikan di persidangan melalui dua orang saksi yang dihadirkan Bahriah,” katanya.

Dua saksi tersebut dihadirkan dalam perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.G/2024/Pan.Pmk, yaitu Lurah Gladak Anyar yang sedang menjabat saat ini dan mantan Lurah yang menjabat tahun 2015, 2016 dan 2017.

Kemudian, dua saksi yang dihadirkan Bahriah juga membuktikan bahwa Bahriah tidak punya akta hibah dari Leter C 1371 atas nama Jatim alias Pak Butum ke 2208. Leter C 2208 juga tidak mencatat atas nama siapa.

Baca juga :  Akhmad Ma'ruf Inisiasi Usulkan Madura Provinsi Melalui Jalur Kekhususan

“Tahun lahir Bahriah 1963 dan hibah diterima Bahriah tahun 1975. Artinya, Bahriah menerima hibah ketika usia 12 tahun. Masih di bawah umur. Fakta tersebut juga berdasarkan dokumen yang diajukan Bahriah,” terangnya.

Sulaisi juga mengungkap fakta lain yang terungkap dalam persidangan. Yakni, tidak ada bukti penanda setuju terhadap hibah dari Leter C 1371 ke 2208 dari seluruh ahli waris almarhumah.

Baik dari ahli waris almarhum Jatim atau Pak Butum maupun dari istrinya, Siye. Termasuk, tidak ada bukti persetujuan dari 15 anak-anak Siye dan Jatim alias Pak Butum terhadap hibah yang didalilkan Bahriah.

Baca juga :  150 Napi Narkoba Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Direhabilitasi

“Asal usul tanah yang menjadi objek sengketa adalah harta bersama Siye dan Jatim atau P. Butum yang kemudian menjadi harta waris,” katanya.

Menurut Sulaisi, seharusnya ditentukan dahulu siapa saja ahli waris dari Siye serta Jatim Pak Butum dan apa saja hartanya.

Sebab, jika 100 persen hibah diberikan kepada satu anak, sementara Siye dan Jatim Pak Butum punya 16 anak, maka hibah itu pasti mengganggu bagian waris dari anak-anak lainnya.

“Fakta persidangan seperti itu, yang terjadi sekarang malah terlalu banyak manuver melalui media maupun media sosial dengan mengeksploitasi Bahriah,” katanya

Ironisnya, yang disudutkan dari kasus tersebut justru Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan penyidik yang menangani perkara pidana dengan tersangka Bahriah.

Baca juga :  BRI Branch Office Pamekasan Serahkan 10 Motor dan 1 Unit Mobil New Ertiga untuk Pemenang Panen Hadiah Simpedes

Akibatnya, calon-calon tersangka lainnya berlindung di balik manuver dan isu kriminalisasi yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak yang potensial menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

“Bahriah berusaha melakukan upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, namun dicabut.

Hal itu menandakan bahwa Bahriah khawatir jika semua fakta yang sesungguhnya terungkap dalam persidangan praperadilan,” katanya.

Atas pencabutan upaya praperadilan tersebut, penetapan tersangka terhadap Bahriah sah menurut hukum dan tidak ada kriminalisasi. Bahkan, tidak ada pula diskriminasi.

“Polri telah profesional dalam menangani perkara mafia tanah di Pamekasan,” tandas mantan aktivis HMI tersebut. (diend)

Berita Terkait

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas
RSIA Puri Bunda Madura Gelar Perayaan Maulid Nabi, Ra Hamid Amjad: Saya Sangat Bangga!
Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat
1.600 Peserta Ramaikan Fun Walk RSUD SMART Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Dorong Pelayanan Makin Solid
Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan
KSMI Pamekasan Gelar Kejurkab, Jaring Atlet Mini Soccer Menuju Porprov Jatim
Fraksi PKB Pamekasan Soroti Keuangan Desa, Dorong Bantuan hingga Rp1 Miliar per Desa

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:45 WIB

Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:49 WIB

1.600 Peserta Ramaikan Fun Walk RSUD SMART Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Dorong Pelayanan Makin Solid

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kemenag Pamekasan Padukan Maulid Nabi dan HUT RI, 39 UMKM Ikut Diberdayakan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di depan gedung APHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (YUSRIL/KLIK MADURA)

Pamekasan

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:08 WIB