Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gabungan Rayon PMII Gelar Diskusi Terbuka

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal mendapat respons dari organisasi kemahasiswaan di Pamekasan.

Tiga rayon PMII dari tiga kampus besar di Pamekasan menggelar diskusi terkait putusan MK itu.

Ketiganya yakni, Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Rayon Fasya Komisariat UIN Madura dan Rayon Madani Komisariat UIM.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Sabtu (12/7/2025).

Ketua Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Wili Sufabia Nugraha mengatakan, diskusi terbuka itu sengaja digelar untuk membedah dan menganalisis putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait  format pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Baca juga :  Usai Dilantik, 70 Anggota PPK di Sampang Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Kegiatan tersebut sebagai bentuk respons kritis terhadap perubahan dan implikasi dari putusan MK. Sebab, putusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap sistem demokrasi, tata kelola pemilu, serta kedaulatan rakyat di Indonesia.

“Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada publik akar rumput (grassroots) serta mendorong partisipasi politik yang sadar hukum,” kata Wili.

Diskusi terbuka itu berjalan dengan sukses sesuai harapan. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis demokrasi dan masyarakat umum sangat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Wili menjelaskan, narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang berkompeten. Di antaranya, Lutfiadi,. SH., MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Unira.

Baca juga :  Penghargaan Swasti Saba Wiwerda Jadi Kado Indah Perayaan HKN 2023 Dinkes Pamekasan

Lalu, Aini Sholilah,. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya. Narasumber ketiga yakni, Mansurrowi,. SH., MH yang merupakan advokat muda.

“Alhamdulillah diskusi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Para peserta juga sangat antusias saat sesi diskusi,” katanya.

Diharapkan, diskusi tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat umum terkait putusan MK tersebut. Bahkan, bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik. (pen)

Berita Terkait

Rayakan HSN 2025, Bupati Tanamkan Semangat Ulama Kepada Santri Masa Kini
Hindari Konflik Berkepanjangan, DP Sarankan Pemkab Pamekasan Bangun Ulang SDN Tamberu 2
Dinkes Pamekasan Bimbing SPPG Biequeen Nyalabu Daya, Pastikan Penyajian Menu MBG Sehat dan Higienis
Kabar Gembira Bagi Para Petani, Harga Pupuk Turun 20 Persen
Kabur dari Mobil Tahanan, Pencuri di Pamekasan Berhasil Ditangkap Lagi
Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2
Fakultas Teknik UIM Sukses Gelar SEHATI XI, Perkuat Sinergi Humaniora dan Teknologi di Era AI Generatif
Peringati HSN 2025, Bupati Pamekasan Imbau ASN hingga Kades Kenakan Busana Santri

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Rayakan HSN 2025, Bupati Tanamkan Semangat Ulama Kepada Santri Masa Kini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Hindari Konflik Berkepanjangan, DP Sarankan Pemkab Pamekasan Bangun Ulang SDN Tamberu 2

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Dinkes Pamekasan Bimbing SPPG Biequeen Nyalabu Daya, Pastikan Penyajian Menu MBG Sehat dan Higienis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Kabur dari Mobil Tahanan, Pencuri di Pamekasan Berhasil Ditangkap Lagi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2

Berita Terbaru

Catatan Pena

Blok Migas South East Madura, Mimpi Nyata Rakyat Sejahtera

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:15 WIB