Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gabungan Rayon PMII Gelar Diskusi Terbuka

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal mendapat respons dari organisasi kemahasiswaan di Pamekasan.

Tiga rayon PMII dari tiga kampus besar di Pamekasan menggelar diskusi terkait putusan MK itu.

Ketiganya yakni, Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Rayon Fasya Komisariat UIN Madura dan Rayon Madani Komisariat UIM.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Sabtu (12/7/2025).

Ketua Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Wili Sufabia Nugraha mengatakan, diskusi terbuka itu sengaja digelar untuk membedah dan menganalisis putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait  format pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Baca juga :  Asumsikan Lima Paslon, KPU Pamekasan Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Rp 58 Miliar

Kegiatan tersebut sebagai bentuk respons kritis terhadap perubahan dan implikasi dari putusan MK. Sebab, putusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap sistem demokrasi, tata kelola pemilu, serta kedaulatan rakyat di Indonesia.

“Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada publik akar rumput (grassroots) serta mendorong partisipasi politik yang sadar hukum,” kata Wili.

Diskusi terbuka itu berjalan dengan sukses sesuai harapan. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis demokrasi dan masyarakat umum sangat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Wili menjelaskan, narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang berkompeten. Di antaranya, Lutfiadi,. SH., MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Unira.

Baca juga :  Puluhan Siswa dari Berbagai Sekolah Antusias Ikuti BTS di SMP Negeri 1 Proppo

Lalu, Aini Sholilah,. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya. Narasumber ketiga yakni, Mansurrowi,. SH., MH yang merupakan advokat muda.

“Alhamdulillah diskusi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Para peserta juga sangat antusias saat sesi diskusi,” katanya.

Diharapkan, diskusi tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat umum terkait putusan MK tersebut. Bahkan, bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik. (pen)

Berita Terkait

Terkait Kasus Perundungan, Disdikbud Pamekasan Tegur SMPN 2 Pademawu
Melalui Program LUTD, Hasil Donasi Pegawai PLN Terangi Rumah Guru Honorer di Pamekasan
Mubazir, IRPOM Senilai Ratusan Juta di Pamekasan Tak Difungsikan
Kejari Pamekasan Siap Kerja Sama dengan KPK Dalami Program Pokir Dewan
Silpa DBHCHT Rp 400 Juta Bakal Dipakai Pemeliharaan Berkala Jalan Hotmix
Bupati Kholilurrahman Turun ke Gudang Milik Haji Her, Pastikan Harga Tembakau Sesuai Harapan Petani
Antisipasi Perundungan, SRMP 29 Pamekasan Terapkan Sistem Jaga Malam
31 Tahun Mengabdi, Guru MAN 2 Pamekasan Terima Satyalancana Karya Satya

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Terkait Kasus Perundungan, Disdikbud Pamekasan Tegur SMPN 2 Pademawu

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Melalui Program LUTD, Hasil Donasi Pegawai PLN Terangi Rumah Guru Honorer di Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:33 WIB

Mubazir, IRPOM Senilai Ratusan Juta di Pamekasan Tak Difungsikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Kejari Pamekasan Siap Kerja Sama dengan KPK Dalami Program Pokir Dewan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Bupati Kholilurrahman Turun ke Gudang Milik Haji Her, Pastikan Harga Tembakau Sesuai Harapan Petani

Berita Terbaru