Sikapi Dugaan Pengrusakan Mangrove, Massa Aksi Tuntut Polres Pamekasan Turun Tangan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. GSM di Jalan KH Wahid Hasyim, Sampang.

Kantor PT. GSM di Jalan KH Wahid Hasyim, Sampang.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Dugaan adanya pengrusakan hutan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura mendapat perhatian dari masyarakat.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Pamekasan, Jumat (19/1/2024) sebagai wujud menyikasi pengrusakan mangrove tersebut.

Ach. Junaidi selaku korlap aksi meminta polisi melakukan penyelidikan terhadap pembabatan pohon mangrove di Desa Ambat tersebut.

Sebab, tindakan pembabatan hutan bakau itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang atas perintah PT. Budiono.

“Kami meminta Kapolres Pamekasan mengatasi masalah ini dengan serius, karena merusak mangrove merupakan kejahatan lingkungan, baik kejahatan itu dilakukan perorangan maupun kelompok. Tindakan ini harus diproses secara hukum,” katanya saat berorasi.

Baca juga :  Turun Jalan, Gabungan Aktivis Desak Menteri ATR/BPN Cabut 7 SHM Lahan yang Dikelola PT. Budiono

Selain pengrusakan di pesisir Desa ambat, kata Junaidi, ada juga pembabatan pohon mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Dengan demikian, tindakan kejahatan lingkungan itu harus menjadi atensi penuh oleh Kapolres Pamekasan agar tidak terjadi secara massif di berbagai tempat.

“Pengrusakan mangrove ini diduga untuk kepentingan mendapatkan keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan hidup lingkungan,” katanya

Menurut Junaidi, kejahatan lingkungan itu melanggar aturan perundang-undangan. Dengan demikian, Polres Pamekasan harus secepatnya untuk melakukan tindakan.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, Polres Pamekasan menerima segala bentuk pengaduan. Pihaknya akan menindaklanjuti dan akan mendalami dugaan pengrusakan lingkungan tersebut.

Baca juga :  Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah?

“Kami pastikan Polres Pamekasan akan menjalankan tugas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul
Refleksi 17 Tahun, AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura
SMKN 3 Pamekasan Tolak MBG SPPG Garuda Jaya, SPPG Klampar Proppo Dinilai Langgar Kesepakatan
MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun
PKDI Pamekasan Dikukuhkan, Farid Afandi Tegaskan Satu Komando Bersama Pemerintah
Didapuk Jadi Pemateri PMB III, Jurnalis Klik Madura Jelaskan Sejarah dan Tujuan IMABA
UIN Madura dan Perhumas Kolaborasi Bangun Komunikasi Strategis untuk Masa Depan Berkelanjutan
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 08:37 WIB

Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul

Rabu, 12 November 2025 - 06:28 WIB

Refleksi 17 Tahun, AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura

Selasa, 11 November 2025 - 12:48 WIB

SMKN 3 Pamekasan Tolak MBG SPPG Garuda Jaya, SPPG Klampar Proppo Dinilai Langgar Kesepakatan

Selasa, 11 November 2025 - 08:07 WIB

PKDI Pamekasan Dikukuhkan, Farid Afandi Tegaskan Satu Komando Bersama Pemerintah

Senin, 10 November 2025 - 13:20 WIB

Didapuk Jadi Pemateri PMB III, Jurnalis Klik Madura Jelaskan Sejarah dan Tujuan IMABA

Berita Terbaru

Catatan Pena

Ketika Kades Tak Lagi PERKASA

Rabu, 12 Nov 2025 - 04:09 WIB