Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat lima panitia pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (11/6/2025). Sidang dengan agenda pembuktian itu berlangsung alot, hampir tiga jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto, menghadirkan empat saksi pelapor dalam sidang tersebut. Di antaranya, Moh Farid, Sunarti, dan perwakilan dari Puskesmas Tlanakan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Moh. Farid menyebut bahwa terdapat enam calon yang mengikuti seleksi PAW Kades Gugul. Yakni, Nurwiyadi, Budiono, Guntur, Muslimin, Ach Hidyat, dan dirinya sendiri.

Baca juga :  Bukan Kaleng-kaleng, Mantan Gubernur Jatim Bintang Dua Antar Gus Acing Lamar Bacabup Pamekasan

Mereka semua telah mengikuti ujian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan hasil nilai tertinggi diraih Guntur (53), diikuti Moh Farid (51), serta peserta lainnya.

Namun, Farid menyoroti kejanggalan dalam berita acara penilaian atau scoring yang dibuat oleh panitia. Ia mengaku bahwa dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan nilai non pemerintahan, meski seluruh dokumen pendukung seperti SK Sekdes dan SK dari Puskesmas telah diserahkan.

“Pada berita acara, terdapat nilai non-pemerintahan yang kosong, padahal berkasnya sudah diserahkan semua,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

Sementara, penasihat hukum lima terdakwa, Ribut Baidi menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan JPU dengan keterangan para saksi. Dengan demikian, unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum meyakinkan.

“Hal yang kami ragukan adalah beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi yang tidak sinkron,” katanya.

Ia menilai, kasus yang menjerat lima kliennya lebih bersifat administratif bukan pidana. Bahkan, menurutnya, perkara tersebut pernah disengketakan melalui jalur hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN Surabaya, yang telah menghasilkan putusan.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

“Ini sebenarnya perkara administrasi, bukan pidana. Putusannya juga sudah keluar dan semua pihak telah menerima. Bahkan, kades terpilih dari PAW itu pun tidak bisa dilantik,” tuturnya.

Ribut tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sidang pidana itu dengan serius.

“Kami berharap hakim bisa melihat perkara ini secara objektif dan lima terdakwa bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis
Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Berita Terbaru