RSUD Smart Pamekasan Harus Kembalikan Biaya Cuci Darah Rp 1 Miliar, Aktivis: Ada Indikasi Korupsi!

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili Yasin memimpin audiensi terkait layanan cuci darah shift 4 bersama RSUD Smart, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dan aktivis FORMAASI. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili Yasin memimpin audiensi terkait layanan cuci darah shift 4 bersama RSUD Smart, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dan aktivis FORMAASI. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Layanan cuci darah shift 4 di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan terus mendapatkan sorotan publik. Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) menggelar audiensi untuk mengurai persoalan tersebut.

Audiensi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Pamekasan itu dihadiri sejumlah pihak. Yakni, Direktur RSUD Smart Pamekasan Raden Budi Santoso serta perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

Aktivis FORMAASI, Iklal Iljas Husen menyampaikan, patut diduga adanya skandal permainan bisnis kesehatan dengan dibukanya layanan hemodialisis (hd) atau cuci darah shift 4 itu. Sebab, layanan tersebut dibuja tanpa melakukan pemberitahuan kepada BPJS Kesehatan.

“Semua pembiayaan pasien ditanggung BPJS Kesehatan, rumah sakit tinggal klaim pembayaran, dengan dibukanya layanan shift 4 tanpa sepengetahuan BPJS Kesehatan, bisa jadi ini akal-akalan supaya bisa klaim pembayaran itu,” katanya.

Baca juga :  Kekurangan SDM, Layanan Cuci Darah Shift 3 RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Dihentikan

Iklal menyampaikan, kasus tersebut sangat fatal. Sebab, terbukti layanan tersebut dihentikan lantaran tidak sesuai dengan standar yang ditentukan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI).

“Betapa bahayanya ketika layanan rumah sakit dilakukan tidak sesuai standar operasional. Bagi kami, ini bukan hanya persoalan ini sangat fatal dan wajib diusut tuntas,” katanya.

Layanan cuci darah shift 4 itu dibuka sejak November 2024 lalu. Ada sekitar 23 pasien yang dilayani. Semua biayanya diklaimkan ke BPJS Kesehatan namun akhirnya ditolak.

“Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa ada sekitar Rp 1 miliar yang harus dikembalikan pihak rumah sakit,” kata Iklal.

Mantan aktivis mahasiswa itu menyampaikan, patut diduga ada skandal bisnis yang mengarah pada tindakan korupsi pada kasus layanan cuci darah tersebut. Dengan demikian, Iklal akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum melakukan langkah berikutnya.

Baca juga :  Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan

“Akan kami kaji secara komprehensif. Tapi dugaan sementara, kami melihat adanya indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Smart dr. Raden Budi Santoso menyampaikan, rumah sakit tidak perlu melakukan pemberitahuan kepada BPJS kesehatan untuk membuka layanan shift 4. Sebab, tanggung jawabnya hanya pada pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak bertanggung jawab kepada BPJS, secara hirarki kami bertanggung jawab kepada negera melalui Kemenkes dan Dinkes, makanya kita tidak perlu melaporkan ke BPJS,” tuturnya.

“Tugas rumah sakit hanya untuk melayani pasien, apapun yang terjadi pada pasien merupakan tanggung jawab kami, mau untung atau rugi kami harus layani, sedangkan BPJS hanya mengelola keuangan atau pembiayaan,” terangnya.

dr. Budi mengaku, pihak rumah sakit siap menanggung pembiayaan layanan shift 4 yang sudah berjalan 6 bulan jika BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan menganggap tidak memenuhi kriteria pembayaran.

Baca juga :  PAUD Nurul Hikmah Gelar Lepas Pisah ke-20, Kepsek Do'akan 28 Lulusan Bermanfaat Bagi Agama dan Bangsa

“Jika layanan shift 4 dianggap tidak bisa dibiayai BPJS karena tidak memenuhi kriteria PERNEFRI, maka kami harus memotong pergantian pembayaran bulan depan,” ujarnya.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto menyampaikan, penambahan shift HD di rumah sakit harus disampaikan ke BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dan pembayar penjaminan manfaat.

“BPJS Kesehatan bukan regulator, aturan sudah ada, kami lihat di RSUD Smart ada penambahan shift yang tidak ada koordinasi,” katanya.

“Bahkan, beban kerja perawat sampai 10 jam, sedangkan sesuai ketentuan layanan cuci darah hanya 6 jam, termasuk alat medisnya belum memenuhi standar,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru