Ratusan Perahu Asal Pasuruan Serbu Perairan Tanjung, Nelayan Pamekasan Bakal Tempuh Jalur Hukum
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Para nelayan pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan berencana melaporkan aktivitas penangkapan kerang oleh ratusan kapal asal Kabupaten Pasuruan ke pihak berwajib. Langkah hukum tersebut akan ditempuh melalui DPD KNPI Jawa Timur.
Wakil Ketua Bidang Kumham, DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi atas aktivitas penangkapan kerang yang dinilai meresahkan nelayan setempat.
Penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antar nelayan.
“Kami meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengamanan laut, terutama Polairud baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk segera menangani persoalan ini,” katanya.
Faisal meminta aparat secepatnya bertindak sehingga tidak sampai terjadi konflik antar nelayan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jajaran kepolisian, baik Polres Pamekasan maupun Polres Pasuruan didesak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi konflik akibat aktivitas nelayan asal Pasuruan yang dinilai merusak lingkungan laut itu.
Pelaporan ke aparat penegak hukum akan dilakukan setelah KNPI Jawa Timur merampungkan serangkaian koordinasi lintas instansi.
Koordinasi itu melibatkan Polairud Polda Jawa Timur, Polairud Pamekasan, Pemerintah Kota Pasuruan, serta Polres Pasuruan.
“Kami sudah melakukan beberapa koordinasi lintas instansi terkait aktivitas penangkapan kerang ini,” ujarnya.
Faisal menyampaikan, selama tiga pekan terakhir perairan Desa Tanjung dipadati ratusan perahu penangkap kerang. Sebagian besar kapal berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, aktivitas penangkapan kerang dalam skala besar itu menimbulkan kekhawatiran serius bagi nelayan lokal. Sebab, dengan penggunaan alat tangkap yang diduga tidak ramah lingkungan berpotensi merusak ekosistem laut.
“Nelayan sangat khawatir aktivitas tersebut merusak habitat laut dan terumbu karang. Secara hukum, alat tangkap kerang itu jelas merugikan laut karena berpotensi merusak terumbu karang,” ucapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengaku belum menerima aduan maupun laporan resmi terkait persoalan tersebut.
“Belum ada laporan yang masuk. Sebenarnya persoalan ini ranahnya Polairud. Namun jika pelaporannya masuk ke Polres Pamekasan tentu tetap akan kami tangani sesuai prosedur,” tandasnya. (ibl/nda)














