PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga di Kabupaten Pamekasan diguncang kabar mengejutkan.
Sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) gagal membuka rekening kolektif (burekol), dan 47 di antaranya teridentifikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan, Lukman Hakim, membenarkan hal itu. Menurutnya, data tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan PPATK.
Dia memastikan, penerima yang terindikasi judol langsung diputus atau cut off dari daftar penerima PKH pada tahap tiga dan empat mendatang.
“Betul, nama-nama itu otomatis kami hentikan dulu bantuannya. Tapi kami juga diminta untuk kroscek langsung ke lapangan,” jelas Lukman kepada KLIK MADURA.
Menurutnya, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Bisa jadi, data milik penerima digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, bagi KPM yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan sanggahan resmi.
“Kalau memang mereka tidak bermain judol, bisa melayangkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama pendamping PKH dan Dinsos, dilengkapi dokumen kependudukan,” tambahnya.
Namun, Lukman menegaskan, jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa 47 KPM tersebut benar-benar bermain judi online, maka mereka akan dicoret permanen dari daftar penerima bantuan sosial.
“Kalau terbukti main judol, ya otomatis dikeluarkan. Tidak bisa dapat bantuan lagi nantinya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung komponennya. Untuk kesehatan (ibu hamil dan balita) sebesar Rp3 juta per tahun, dibagi empat tahap.
Komponen pendidikan: SD Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun. Sementara lansia dan disabilitas berat masing-masing menerima Rp2,4 juta per tahun.
Sedangkan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapatkan Rp200 ribu setiap bulan.
“Masing-masing tingkatan memang tidak sama nominalnya,” ujar Lukman.
Ia pun mengimbau agar para penerima bantuan tidak sembarangan meminjamkan NIK atau rekening kepada orang lain. Jika terbukti digunakan untuk transaksi judi online, maka konsekuensinya berat: pemberhentian permanen sebagai penerima PKH.
“Kalau ada unsur pidana, tentu akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (enk/nda)