PT. Budiono Akui Polres Pamekasan Wadahi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

Kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin saat memberi keterangan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sudah naik tahap penyidikan.

Sayangnya, ada upaya agar kasus dugaan kejahatan lingkungan itu diselesaikan dengan cara damai. Polres Pamekasan mencoba menengahi kasus yang dilaporkan Perhutani KPH Madura itu dengan cara mediasi.

Zainal Arifin, kuasa hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada mengakui ada upaya mediasi terkait kasus tersebut. Pihak Perhutani KPH Madura bersama perusahaan yang diduga menjadi dalang pengrusakan mangrove itu dipertemukan, Jumat (2/5/2025).

Namun, dari pihak Perhutani hanya dihadiri oleh staf. Dengan demikian, belum ada keputusan dari proses mediasi yang digelar salah satu ruang penyidik Polres Pamekasan tersebut.

Baca juga :  Angkatan Roften Sporgetune Al Amien Putri 1 Bagi-bagi Takjil Serentak se-Madura

“Dari Perhutani bukan kepalanya yang hadir, tapi staf. Jadi, isi pembahasan saat mediasi akan disampaikan kepada pimpinannya katanya,” ungkap Zainal.

Mediasi tersebut dilakukan agar kasus dugaan pengrusakan mangrove itu bisa diselesaikan melalui jalur restotative justice (RJ). Sebab, hukum di Indonesia memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur peradilan.

Apalagi, PT. Budiono Madura Bangun Persada hadir di Desa Tanjung bukan untuk mengeruk sungai hingga terjadi dugaan pengrusakan mangrove.

Perusahaan tersebut hadir untuk menggarap tambak garam. Namun, di tengah perjalanannya, para nelayan meminta kompensasi agar dibuatkan sungai sebagai tambat labuh perahu.

Baca juga :  Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

Atas permintaan tersebut, PT. Budiono Madura Bangun Persada melakukan normalisasi sungai. Namun nahas, normalisasi tersebut diduga menjadi pemicu kerusakan mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura.

“Melalui mediasi ini, agar diketahui apa yang diinginkan pelapor sehingga kami bisa memenuhi. Misalnya, harus ada ganti rugi, kami siap,” kata Zainal.

Pria berbadan tegap itu menyampaikan, proses hukum kasus dugaan pengrusakan mangrove itu tengah berjalan. Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Pamekasan.

Namun, dia berharap agar upaya mediasi bisa berjalan seusai harapan. Mengingat, sungai yang dinormalisasi PT. Budiono Madura Bangun Persada bukan untuk kepentingan korporasi, melainkan kepentingan nelayan.

Baca juga :  Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

“Sungai itu kebutuhan nelayan, bukan kebutuhan kami. Banyak dari nelayan justru meminta agar dinormalisasi kembali agar perahu yang keluar masuk lebih nyaman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nor Faisal mengatakan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ. Ada kasus-kasus yang harus diselesaikan melalui meja peradilan.

Salah satunya, dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan. Apalagi, terduga pelakunya adalah korporasi. “Kalau sampai diselesaikan melalui mekanisme RJ, tentu salah dan melabrak peraturan kapolri tentang RJ,” katanya.

Faisal berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Para pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove itu harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. (pen)

Berita Terkait

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini
Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban
Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar
Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:09 WIB

Kawal Program MBG, PMMKP Gandeng ACCESS Lakukan Penelitian Anak Usia Dini

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Jelang Iduladha, Peternakan Haji Hasan di Teja Timur Diserbu Pembeli Kambing Qurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sebulan Pisah Ranjang, Pria di Pamekasan Aniaya Istri dan Adik Ipar

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Berita Terbaru