Polres Pamekasan segera Gelar Perkara Kasus Pengancaman dan Perusakan di Plakpak

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama saat menggelar konferensi pres beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama saat menggelar konferensi pres beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan gudang di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan dijadwalkan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka pada pekan depan.

Penyidik kini bersiap melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Baca juga :  Rayakan HUT ke-81 RI, SDI Al-Munawwarah Pamekasan Latih Disiplin dan Kepemimpinan Siswa

“Semua saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik,” katanya, Kamis (5/11/2026).

Ipda Evan menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melanjutkan proses penanganan perkara melalui gelar perkara pada pekan depan.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Setelah semua rangkaian pemeriksaan dilakukan, pekan depan akan digelar penetapan tersangka,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah menyerahkan barang bukti berupa 917 batang rokok ilegal beserta kendaraan kepada pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya. (ibl/nda)

Baca juga :  Guru MTsN 2 Pamekasan Diduga Lecehkan Siswa, DP: Jika Terbukti Harus Sanksi Berat!

Berita Terkait

Tokoh Pendidikan Australia Sambangi SDN Kowel 3, Kadisdikbud Pamekasan Sebut Bahasa Inggris Jembatan Menuju Dunia
Kuliah di Gedung Dewan, Ratusan Mahasiswa UIN Madura Diajak Kritis Mengawal Kebijakan
Peringati HKN ke-62, Puskesmas Pademawu Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mental
Ketua Yayasan Al-Uswah Pamekasan Jadi Sorotan, Sebut Istilah “Bodrex” Tak Pantas Keluar Dari Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam
Harjad ke-496 Pamekasan, Bang Ali BIP Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial
Bupati Apresiasi Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jawa Timur
Pelayanan Satpol PP dan Damkar Pamekasan Digenjot, Realisasi Fisik dan Keuangan Tembus 80,61 Persen
Kado Indah Harjad ke-496 Kabupaten Pamekasan, Masyarakat Kembali Nikmati Layanan UHC Prioritas 

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:05 WIB

Polres Pamekasan segera Gelar Perkara Kasus Pengancaman dan Perusakan di Plakpak

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Tokoh Pendidikan Australia Sambangi SDN Kowel 3, Kadisdikbud Pamekasan Sebut Bahasa Inggris Jembatan Menuju Dunia

Rabu, 4 November 2026 - 11:50 WIB

Kuliah di Gedung Dewan, Ratusan Mahasiswa UIN Madura Diajak Kritis Mengawal Kebijakan

Rabu, 4 November 2026 - 11:43 WIB

Peringati HKN ke-62, Puskesmas Pademawu Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mental

Selasa, 3 November 2026 - 14:50 WIB

Harjad ke-496 Pamekasan, Bang Ali BIP Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru