PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan terjadinya kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penangkapan kerang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan belum tersentuh hukum.
Pasalnya, penangapan karang yang dilakukan oleh ratusan perahu nelayan asal Kabupaten Pasuruan itu belum dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kasatpolairud Polres Pamekasan, Ipda Isrok Wahyudi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak lainnya mengenai dugaan kerusakan tersebut.
“Kalau memang ada kerusakan terumbu karang tentu akan kami proses. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu laporan resmi,” ujarnya.
Isrok menjelaskan, sejak persoalan ini mencuat, pihaknya telah melakukan mediasi pada 14 Januari 2026 bersama Polres Pamekasan, TNI AL, Polairud, Dinas Perikanan Pamekasan, nelayan Pasuruan, serta nelayan setempat.
“Hasil mediasi sudah ada kesepakatan agar nelayan Pasuruan kembali ke daerah asal. Namun karena cuaca buruk, sebagian dari mereka belum bisa kembali,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fatah, menyebut bahwa aktivitas penangkapan kerang oleh nelayan luar daerah tersebut dilakukan tanpa izin.
“Mereka tidak memiliki izin, baik izin penangkapan maupun dokumen kapal. Kami sudah turun ke lapangan bersama DKP Provinsi untuk meminta mereka kembali,” jelasnya.
Menurutnya, alat tangkap yang digunakan yakni garuk, meskipun diperbolehkan tetapi berpotensi merusak lingkungan dasar laut.
“Dampaknya, dasar laut terkikis dan air menjadi keruh,” tandasnya. (ibl/nda)














