Polisi Periksa 7 Nelayan Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove, PPLH Madura Raya: Salah Alamat!

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pelebaran sungai yang menyebabkan kerusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu terus menggelinding.

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali memanggil tujuh orang nelayan untuk dimintai keterangan, Rabu (14/5/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemeriksaan terhadap para nelayan tersebut bukan dalam rangka mediasi agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara damai. Tetapi, murni untuk keperluan penyidikan.

“Ini tidak ada kaitannya dengan mediasi. Murni penyidikan yang membutuhkan keterangan dari nelayan sebagai saksi,” ujarnya.

Baca juga :  Jumlah Suara Tidak Sah Berbeda, TPS 01 Desa Larangan Luar Pamekasan Terpaksa Hitung Ulang

Kepala Desa Tanjung Zabur turut mendampingi para nelayan yang dipanggil penyidik. Ia menyebut, tujuh nelayan itu dipanggil sebagai saksi dari pihak terlapor.

“Saya hanya mendampingi. Mereka jadi saksi dari pihak terlapor masalah pelebaran sungai dan pagar laut. Namun saat ini pembahasannya tidak ke pagar laut, tapi ke pelebaran sungai,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal menyampaikan, pelebaran sungai yang menyebabkan rusaknya mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura itu didalangi korporasi.

Dengan demikian, mestinya penyidik fokus melakukan pemeriksaan terhadap korporasi tersebut. Bukan justru secara terus menerus memanggil nelayan sehingga menebar ketakutan.

Baca juga :  Meriahkan Harlisnas ke-79, PLN UP3 Madura Gelar Madura Electric Lifestyle 2024

“Para nelayan ini tidak ada kaitan pidana dalam kasus ini. Jadi, bisa dikatakan salah alamat jika polisi secara terus menerus memeriksa nelayan,” katanya.

Polisi meminta polisi mendalami aktor intelektual kasus dugaan pengrusakan mangrove itu. PPLH Madura Raya menilai, kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi yang harus segera dituntaskan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ketua DPRD Pamekasan Yakin Aksi Mahasiswa Berjalan Damai, Minta Tak Mudah Terprovokasi
Harga Garam di Pamekasan Anjlok, Produksi Terganggu Akibat Kemarau Basah
Tembakau Jadi Lokomotif Ekonomi Pamekasan, DPRD Pamekasan Dorong Harga Berpihak Pada Petani
Bupati KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pamekasan
Bupati Kholilurrahman Ikut Kerja Bakti Perbaiki Jalan Swadaya
Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi
Gelombang Demo Meluas, Gelora Pamekasan Imbau Warga Tetap Jaga Kondusivitas
Waka DPRD Pamekasan: Sampel Tembakau Jangan Diambil Cuma-Cuma, Harus Dibeli!

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 11:53 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Yakin Aksi Mahasiswa Berjalan Damai, Minta Tak Mudah Terprovokasi

Senin, 1 September 2025 - 08:10 WIB

Harga Garam di Pamekasan Anjlok, Produksi Terganggu Akibat Kemarau Basah

Senin, 1 September 2025 - 05:35 WIB

Tembakau Jadi Lokomotif Ekonomi Pamekasan, DPRD Pamekasan Dorong Harga Berpihak Pada Petani

Senin, 1 September 2025 - 03:53 WIB

Bupati KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pamekasan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Ratusan Balita Terjangkit Campak, Tujuh Puskesmas di Pamekasan Jadi Sasaran Imunisasi

Berita Terbaru