Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keputusan Polres Pamekasan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 menyedot perhatian publik.

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musyfik, menyebut langkah tersebut sarat kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Musyfik, penghentian kasus dugaan korupsi itu tidak bisa dilepaskan dari pernyataan mantan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah digelar di Polda Jawa Timur dan hanya tinggal menetapkan dua orang tersangka.

“Yang jelas, kalau sudah gelar perkara di Polda Jatim dan sudah ada dua calon tersangka, berarti alat bukti yang mengarah terhadap tindak pidana korupsi sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Musyfik Integenk sapaan akrabnya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga :  Sekda Masrukin Turun Pangkat, Bupati Kholilurrahman: Tak Ada Masalah!

Mantan Aktivis PMII Pamekasan itu menjelaskan bahwa, proses gelar perkara hanya bisa dilakukan ketika telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup secara formil dan materiil.

“Dengan artian, nama-nama tersangka dalam kasus ini sudah teridentifikasi oleh penyidik saat itu,” ucapnya.

Musyfik sangat menyayangkan langkah penyidik Polres Pamekasan yang menggandeng Inspektorat sebagai lembaga audit investigatif dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai hal itu tidak tepat dan berpotensi mengganggu independensi hasil audit.

Seharusnya, aparat penegak hukum menggandeng lembaga audit negara yang independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjaga obyektivitas hasil audit investigasi.

Baca juga :  Sadis! Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Dalam audit investigasi, tidak seharusnya menggunakan Inspektorat karena lembaga itu berada di bawah pemerintah daerah. SK nya dikeluarkan oleh bupati, jadi tentu ada potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan evaluasi atas keputusan Reskrim Polres Pamekasan yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini.

“Kalau Reskrim menyatakan tidak ada unsur pidana, padahal sebelumnya sudah ada gelar perkara dan ditemukan kerugian negara serta dua calon tersangka, maka ini wajib dievaluasi. Harus dilaporkan ke Propam,” tuturnya.

Musyfik menduga kuat ada kepincangan dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebab menurut penilaiannya, pernyataan dari mantan Kapolres Pamekasan yang menyebut ada dua calon tersangka seharusnya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum, bukan justru dihentikan.

Baca juga :  Tiga Laporan Ditolak, DPD PAN Pamekasan Sepakat Laporkan Bawaslu ke DKPP

“Ini seperti lelucon hukum. Kalau sejak awal tidak ditemukan kerugian negara, buat apa sampai gelar perkara?, Tapi kenyataannya gelar perkara sudah dilakukan dan sempat naik ke penyidikan. Jadi logikanya, penetapan tersangka tinggal selangkah lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Senin (1/7/2024). Kapolres Pamekasan saat itu, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan sudah digelar di Polda Jatim dan ada dua orang calon tersangka. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru