PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah RI mengeluarkan surat edaran (SE) perihal ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Tunjangan tersebut wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Diskop UKM Dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengatakan, sesuai edaran pemerintah, THR maksimal diberikan H-7 hari raya Idul Fitri.
Bahkan, diharapkan tunjangan tersebut bisa diberikan sebelum H-7 lebaran agar tidak ada penumpukan pembelanjaan.
“Sudah kami sosialisasikan juga bahwa pemberian THR maksimal H-7 lebaran,” ujar mantan Kadisperindag Pamekasan itu.
Ia menambahkan, THR diberikan secara langsung kepada pekerja dan tidak boleh di cicil. Kemudian, ada beberapa ketentuan lain yang juga harus diikuti perusahaan.
Seperti, apabila sudah bekerja selama satu tahun lebih maka mendapatkan satu bulan gaji. Adapun untuk pekerja di bawah satu tahun maka formulasinya adalah waktu kerja dibagi 12 dikali gaji yang diterima.
“Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, cara menghitung THR yang harus diberikan kepada karyawan seperti itu,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan membuka posko pengaduan THR. Apabila terdapat keluhan dari pekerja maka bisa mengadu ke kantor yang beralamat di Jalan/Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Pemprov Jawa Timur yang memutuskan, kami hanya melapor,” tandasnya. (enk/nda)














