Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon Berbakti Siap Tarung di Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || KLIKMADURA – Paslon Bupati – Calon Bupati Pamekasan periode 2024-2029 Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) secara resmi mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi, Senin (9/12/2024).

Pengajuan sengketa tersebut tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta tersebut dibuat dan ditandatangani Plt. Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB.

Tim Paslon Berbakti memiliki waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Jika dinyatakan lengekap, permohonan sengketa PHPKADA tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca juga :  MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar

Kholis, salah satu tim hukum Paslon Berbakti mengatakan, pengajuan sengketa hasil pilkada sudah resmi diajukan ke MK. Berkas pengajuan sengketa itu akan diperiksa oleh tim dari MK.

Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap, Tim Paslon Berbakti selaku pemohon memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki. Namun demikian, Kholis yakin dokumen yang diajukan sudah lengkap.

Dijelaskan, dalam sengketa tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan diajukan sebagai termohon. Nantinya, materi sengketa tidak hanya fokus pada perselisihan hasil, tetapi juga proses pilkada sejak awal.

Baca juga :  Menang Pilkada Sampang Versi Hitung Cepat, Haji Idi: Jangan Euforia, Kawal Suara Kita!

“Alhamdulillah, pengajuan sengketa Pilkada ini sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Kholis menyampaikan, berbagai bukti sudah disiapkan untuk menghadapi persidangan di MK. Namun, dia enggan membeberkan bukti-bukti yang dimaksud karena masuk materi pokok perkara.

“Intinya, bukti-bukti sudah kami siapkan untuk menghadapi persidangan nanti. Mohon doanya demi kelancaran proses hukum ini,” katanya usai menyerahkan berkas pengajuan sengketa Pilkada.

Kholis memastikan, pengajuan sengketa Pilkada itu bukan untuk mencari kemenangan atau jabatan. Melainkan, untuk mencari keadilan dan demi tegaknya demokrasi yang berkualitas.

Baca juga :  Peringati Hari Anak Nasional, SDI Al-Munawwarah Pamekasan Ciptakan Suasana Ceria dan Bahagia

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pamekasan 2024, Paslon Dr. KH. Kholilurrahman-H. Sukriyanto (Kharisma) unggul dibanding dua paslon lain.

Perinciannya, paslon nomor urut 1 Dr. RB. Fattah Jasin-RP. Mujahid Ansori (Tauhid) mendapat 17.307 suara, paslon nomor urut 2 Kharisma mendapat 291.246 suara dan paslon nomor urut 3 KH. Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) mendapat 263.740 suara. (pen)

Berita Terkait

BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi
Puluhan Siswa SMKN 2 Pamekasan Asah Skill Broadcasting hingga Jurnalistik
Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat
Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar
Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 03:29 WIB

BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi

Selasa, 28 April 2026 - 01:59 WIB

Puluhan Siswa SMKN 2 Pamekasan Asah Skill Broadcasting hingga Jurnalistik

Senin, 27 April 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Senin, 27 April 2026 - 10:45 WIB

Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru