Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Kawasan Eks Stasiun PJKA, Pedagang Melawan!

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan akan merelokasi pada pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo. Sebagai langkah awal, kawasan tersebut akan ditutup sementara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SP) yang dilayangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, aktivitas perdagangan dialihkan ke kawasan Jalan Raya Teja sisi selatan.

Dalam SP Nomor 500.3.10/144/432.315/2025, penutupan tersebut terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Para PKL melakukan perlawanan. Mereka menolak rencana pemindahan kegiatan perniagaan tersebut. Alasannya, karena kebijakan itu dinilai merugikan bagi para pedagang.

Baca juga :  Silpa DBHCHT Rp 400 Juta Bakal Dipakai Pemeliharaan Berkala Jalan Hotmix

Holis selaku perwakilan PKL menyebut surat pemberitahuan yang dikeluarkan Diskop UKM dan Naker Pamekasan itu  tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Surat itu tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan alibi mereka sendiri,” kata Holis.

Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang PKL berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA. Berbeda dengan Arek Lancor yang sudah diatur dalam regulasi.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Jika pemerintah ingin bertindak, harus berdasarkan aturan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin menjelaskan, penutupan sementara kawasan eks Stasiun PJKA merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tim penataan dan pemberdayaan PKL.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Wajib Lunasi Sisa Hutang Iuran BPJS Kesehatan Rp 27 Miliar Sebelum Akhir Maret

“Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat sekitar. Ini bukan tindakan mendadak dan tidak beralasan. Penutupan ini bersifat sementara untuk proses revitalisasi, bukan untuk menghilangkan PKL dari tempat ini,” tuturnya.

Ia memastikan, setelah proses revitalisasi selesai, para PKL tetap dapat kembali berjualan dengan catatan tidak melanggar aturan ketertiban umum.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 2017 yang melarang PKL memperdagangkan barang-barang tertentu, seperti minuman keras. Pemerintah sudah memberikan teguran berulang kali kepada para pedagang, namun tidak diindahkan.

“Langkah ini adalah solusi sementara. Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak menjual barang yang dilarang, tetapi tetap ngeyel. Oleh karena itu, revitalisasi ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca juga :  Laskar Sape Kerap Kembali Tumbang di Kandang, Balotelli Mandul!

Muttaqin menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Diskop UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, dan Dishub.

“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti
Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi
Aktivis Lingkungan Slaman: Jangan Sampai Mangrove di Madura Tinggal Cerita! 
Kerusakan Lingkungan di Madura Merajalela, KNPI Jatim Sebut Efek Ketamakan Manusia

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:25 WIB

DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:11 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:51 WIB

SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terbaru

Catatan Pena

Sedekah Pajak

Rabu, 11 Mar 2026 - 06:33 WIB