Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Kawasan Eks Stasiun PJKA, Pedagang Melawan!

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan akan merelokasi pada pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo. Sebagai langkah awal, kawasan tersebut akan ditutup sementara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SP) yang dilayangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, aktivitas perdagangan dialihkan ke kawasan Jalan Raya Teja sisi selatan.

Dalam SP Nomor 500.3.10/144/432.315/2025, penutupan tersebut terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Para PKL melakukan perlawanan. Mereka menolak rencana pemindahan kegiatan perniagaan tersebut. Alasannya, karena kebijakan itu dinilai merugikan bagi para pedagang.

Baca juga :  Enggan Berdamai, Kasus Perundungan Siswi SMPN 2 Pademawu Terus Bergulir di Polres Pamekasan

Holis selaku perwakilan PKL menyebut surat pemberitahuan yang dikeluarkan Diskop UKM dan Naker Pamekasan itu  tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Surat itu tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan alibi mereka sendiri,” kata Holis.

Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang PKL berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA. Berbeda dengan Arek Lancor yang sudah diatur dalam regulasi.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Jika pemerintah ingin bertindak, harus berdasarkan aturan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin menjelaskan, penutupan sementara kawasan eks Stasiun PJKA merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tim penataan dan pemberdayaan PKL.

Baca juga :  Pastikan Program Permakanan Lansia Tepat Sasaran, Dinsos Pamekasan Gelar Monitoring Rutin

“Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat sekitar. Ini bukan tindakan mendadak dan tidak beralasan. Penutupan ini bersifat sementara untuk proses revitalisasi, bukan untuk menghilangkan PKL dari tempat ini,” tuturnya.

Ia memastikan, setelah proses revitalisasi selesai, para PKL tetap dapat kembali berjualan dengan catatan tidak melanggar aturan ketertiban umum.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 2017 yang melarang PKL memperdagangkan barang-barang tertentu, seperti minuman keras. Pemerintah sudah memberikan teguran berulang kali kepada para pedagang, namun tidak diindahkan.

“Langkah ini adalah solusi sementara. Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak menjual barang yang dilarang, tetapi tetap ngeyel. Oleh karena itu, revitalisasi ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca juga :  Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Muttaqin menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Diskop UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, dan Dishub.

“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Harga Tembakau Madura Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
Hadapi Era Digital, Disdikbud Pamekasan Bentuk 50 Rintisan Sekolah Model
Warga Pamekasan Mengeluh Masuk Desil Tinggi, BPS Ungkap Penentu DTSEN Tak Hanya Pendapatan
PD Muhammadiyah Pamekasan Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Singgung Surat Pencabutan Ahli Waris
Haul ke-7 RKH Hasan Bakir Dihadiri Ribuan Jamaah, Utusan Khusus Presiden Sampaikan Pesan Persatuan
Produksi Pangan Terancam Turun, Mardiono Sebut Madura Punya Peran Penting
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Pamekasan, Pertamina Berdalih Konsumen Datang Bersamaan karena Khawatir Kehabisan
Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Harga Tembakau Madura Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu, 5 September 2026 - 07:42 WIB

Hadapi Era Digital, Disdikbud Pamekasan Bentuk 50 Rintisan Sekolah Model

Sabtu, 5 September 2026 - 04:03 WIB

Warga Pamekasan Mengeluh Masuk Desil Tinggi, BPS Ungkap Penentu DTSEN Tak Hanya Pendapatan

Sabtu, 5 September 2026 - 02:39 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Singgung Surat Pencabutan Ahli Waris

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Haul ke-7 RKH Hasan Bakir Dihadiri Ribuan Jamaah, Utusan Khusus Presiden Sampaikan Pesan Persatuan

Berita Terbaru

H. Her saat menyortir tembakau saat melakukan pembelian. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

Harga Tembakau Madura Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu, 5 Sep 2026 - 09:41 WIB