Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Kawasan Eks Stasiun PJKA, Pedagang Melawan!

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan akan merelokasi pada pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo. Sebagai langkah awal, kawasan tersebut akan ditutup sementara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SP) yang dilayangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, aktivitas perdagangan dialihkan ke kawasan Jalan Raya Teja sisi selatan.

Dalam SP Nomor 500.3.10/144/432.315/2025, penutupan tersebut terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Para PKL melakukan perlawanan. Mereka menolak rencana pemindahan kegiatan perniagaan tersebut. Alasannya, karena kebijakan itu dinilai merugikan bagi para pedagang.

Baca juga :  Mubazir, IRPOM Senilai Ratusan Juta di Pamekasan Tak Difungsikan

Holis selaku perwakilan PKL menyebut surat pemberitahuan yang dikeluarkan Diskop UKM dan Naker Pamekasan itu  tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Surat itu tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan alibi mereka sendiri,” kata Holis.

Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang PKL berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA. Berbeda dengan Arek Lancor yang sudah diatur dalam regulasi.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Jika pemerintah ingin bertindak, harus berdasarkan aturan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin menjelaskan, penutupan sementara kawasan eks Stasiun PJKA merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tim penataan dan pemberdayaan PKL.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tak Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar, Layanan UHC Non-Cut Off Dihentikan

“Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat sekitar. Ini bukan tindakan mendadak dan tidak beralasan. Penutupan ini bersifat sementara untuk proses revitalisasi, bukan untuk menghilangkan PKL dari tempat ini,” tuturnya.

Ia memastikan, setelah proses revitalisasi selesai, para PKL tetap dapat kembali berjualan dengan catatan tidak melanggar aturan ketertiban umum.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 2017 yang melarang PKL memperdagangkan barang-barang tertentu, seperti minuman keras. Pemerintah sudah memberikan teguran berulang kali kepada para pedagang, namun tidak diindahkan.

“Langkah ini adalah solusi sementara. Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak menjual barang yang dilarang, tetapi tetap ngeyel. Oleh karena itu, revitalisasi ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca juga :  Dana Hibah Koperasi Rp 4 Miliar Jadi Sorotan KPK, Muttaqin: Insyaallah Aman!

Muttaqin menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Diskop UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, dan Dishub.

“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Menteri Koperasi RI Dorong Percepatan Industri Garam, Pamekasan Disiapkan Jadi Sentra Produksi
Jalan Rusak Merata di Seluruh Kecamatan, Perbaikan Butuh Total Anggaran Rp3 Triliun
Progres Pembangunan KDKMP Tercepat di Indonesia, Pamekasan Dapat Apresiasi dari Menteri Koperasi
Berkunjung ke Madura, Menkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat
Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan
Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman
Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:38 WIB

Menteri Koperasi RI Dorong Percepatan Industri Garam, Pamekasan Disiapkan Jadi Sentra Produksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:46 WIB

Jalan Rusak Merata di Seluruh Kecamatan, Perbaikan Butuh Total Anggaran Rp3 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:48 WIB

Progres Pembangunan KDKMP Tercepat di Indonesia, Pamekasan Dapat Apresiasi dari Menteri Koperasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:28 WIB

Berkunjung ke Madura, Menkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:29 WIB

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Opini

Perlukah Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura?

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:30 WIB