Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Kawasan Eks Stasiun PJKA, Pedagang Melawan!

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan akan merelokasi pada pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo. Sebagai langkah awal, kawasan tersebut akan ditutup sementara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SP) yang dilayangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, aktivitas perdagangan dialihkan ke kawasan Jalan Raya Teja sisi selatan.

Dalam SP Nomor 500.3.10/144/432.315/2025, penutupan tersebut terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Para PKL melakukan perlawanan. Mereka menolak rencana pemindahan kegiatan perniagaan tersebut. Alasannya, karena kebijakan itu dinilai merugikan bagi para pedagang.

Baca juga :  Pembelian Obat di RSUD Waru Telan Anggaran Rp 2 Miliar

Holis selaku perwakilan PKL menyebut surat pemberitahuan yang dikeluarkan Diskop UKM dan Naker Pamekasan itu  tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Surat itu tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan alibi mereka sendiri,” kata Holis.

Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang PKL berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA. Berbeda dengan Arek Lancor yang sudah diatur dalam regulasi.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Jika pemerintah ingin bertindak, harus berdasarkan aturan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin menjelaskan, penutupan sementara kawasan eks Stasiun PJKA merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tim penataan dan pemberdayaan PKL.

Baca juga :  APBD 2026 Turun Jadi Rp1,8 Triliun, Pemkab Pamekasan Fokus Perkuat Potensi PAD dan Evaluasi Program

“Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat sekitar. Ini bukan tindakan mendadak dan tidak beralasan. Penutupan ini bersifat sementara untuk proses revitalisasi, bukan untuk menghilangkan PKL dari tempat ini,” tuturnya.

Ia memastikan, setelah proses revitalisasi selesai, para PKL tetap dapat kembali berjualan dengan catatan tidak melanggar aturan ketertiban umum.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 2017 yang melarang PKL memperdagangkan barang-barang tertentu, seperti minuman keras. Pemerintah sudah memberikan teguran berulang kali kepada para pedagang, namun tidak diindahkan.

“Langkah ini adalah solusi sementara. Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak menjual barang yang dilarang, tetapi tetap ngeyel. Oleh karena itu, revitalisasi ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca juga :  Pastikan Keamanan dan Keselamatan Lalin Jelang Nataru, Tim Gabungan di Pamekasan Tes Urine Supir Bus

Muttaqin menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Diskop UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, dan Dishub.

“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau
Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda
Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD
TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim
Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Senin, 14 September 2026 - 08:56 WIB

Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor

Minggu, 13 September 2026 - 10:00 WIB

Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:36 WIB

Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Berita Terbaru

Hamparan lahan garam di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Sampang

Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani

Senin, 14 Sep 2026 - 09:22 WIB