Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Kawasan Eks Stasiun PJKA, Pedagang Melawan!

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan pedagang di kawasan eks Stasiun PJKA berkumpul menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan sementara oleh Pemkab Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan akan merelokasi pada pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo. Sebagai langkah awal, kawasan tersebut akan ditutup sementara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SP) yang dilayangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, aktivitas perdagangan dialihkan ke kawasan Jalan Raya Teja sisi selatan.

Dalam SP Nomor 500.3.10/144/432.315/2025, penutupan tersebut terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Para PKL melakukan perlawanan. Mereka menolak rencana pemindahan kegiatan perniagaan tersebut. Alasannya, karena kebijakan itu dinilai merugikan bagi para pedagang.

Baca juga :  Ulama, Tokoh hingga Akademisi Berkumpul di Pendopo Ronggosukowati, Bahas Madura Provinsi

Holis selaku perwakilan PKL menyebut surat pemberitahuan yang dikeluarkan Diskop UKM dan Naker Pamekasan itu  tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Surat itu tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan alibi mereka sendiri,” kata Holis.

Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang PKL berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA. Berbeda dengan Arek Lancor yang sudah diatur dalam regulasi.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Jika pemerintah ingin bertindak, harus berdasarkan aturan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin menjelaskan, penutupan sementara kawasan eks Stasiun PJKA merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tim penataan dan pemberdayaan PKL.

Baca juga :  Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan

“Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat sekitar. Ini bukan tindakan mendadak dan tidak beralasan. Penutupan ini bersifat sementara untuk proses revitalisasi, bukan untuk menghilangkan PKL dari tempat ini,” tuturnya.

Ia memastikan, setelah proses revitalisasi selesai, para PKL tetap dapat kembali berjualan dengan catatan tidak melanggar aturan ketertiban umum.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 2017 yang melarang PKL memperdagangkan barang-barang tertentu, seperti minuman keras. Pemerintah sudah memberikan teguran berulang kali kepada para pedagang, namun tidak diindahkan.

“Langkah ini adalah solusi sementara. Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak menjual barang yang dilarang, tetapi tetap ngeyel. Oleh karena itu, revitalisasi ini perlu dilakukan,” tegasnya.

Baca juga :  Puluhan Rumah Hancur Diterjang Hujan dan Angin, AJP Turun Tangan Bantu Evakuasi

Muttaqin menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Diskop UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, dan Dishub.

“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur
Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Menurun, Tahun Ini Hanya Buka Satu Rombel
SPMB SDN Tamberu 2 Tetap Dibuka Meski Sekolah Disegel, Disdikbud Pamekasan Pastikan Sesuai Prosedur
Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel
Polsek Tamberu Gagalkan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ratusan Liter BBM Diamankan
Kepala Sekolah Dorong Siswa SMKN 1 Pakong Melek Digital Lewat BTS

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:05 WIB

Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:32 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:38 WIB

Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Menurun, Tahun Ini Hanya Buka Satu Rombel

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:40 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel

Berita Terbaru