Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sepasang suami istri, Zainal Arifin dan Siti Kholisah, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pamekasan. Mereka didakwa menganiaya kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto.

Sidang perdana digelar Rabu 16 Oktober 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan Ach Faisol Triwijaya. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Zakariya Nurimanwanda.

Dalam pembacaan dakwaan, Siti Kholisah dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga :  Branch Manager BRI Pamekasan Berikan Dua Tips Praktis Hindari Investasi Bodong

Sedangkan suaminya, Zainal Arifin didakwa tiga pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 365 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini akan dihadirkan lima orang saksi, termasuk satu saksi ahli yang akan menjelaskan unsur kekerasan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum kedua terdakwa Zakariya Nurimanwanda memilih irit bicara. Ia menyebut akan fokus menyiapkan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan fokus memaksimalkan pembuktian dalam dua perkara berbeda,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pembelian handphone senilai Rp1,5 juta melalui sistem COD. Barang diterima oleh istri pelaku dan diduga palsu. Merasa tertipu, pasangan itu melampiaskan emosi dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang. (ibl/nda)

Baca juga :  Temuan BPJS Kesehatan Pamekasan, Cuci Darah Shift 4 RSUD Smart Hanya 4 Jam dan Dilayani Sampai Tengah Malam

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB