Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sepasang suami istri (pasutri), Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (16/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sepasang suami istri, Zainal Arifin dan Siti Kholisah, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pamekasan. Mereka didakwa menganiaya kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto.

Sidang perdana digelar Rabu 16 Oktober 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan Ach Faisol Triwijaya. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Zakariya Nurimanwanda.

Dalam pembacaan dakwaan, Siti Kholisah dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga :  Kunker di Pamekasan, Wamen IMIPAS Silmy Karim Tekankan Pegawai Imigrasi Fokus Jaga Integritas dan Maksimalkan Pelayanan Publik

Sedangkan suaminya, Zainal Arifin didakwa tiga pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 365 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini akan dihadirkan lima orang saksi, termasuk satu saksi ahli yang akan menjelaskan unsur kekerasan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum kedua terdakwa Zakariya Nurimanwanda memilih irit bicara. Ia menyebut akan fokus menyiapkan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan fokus memaksimalkan pembuktian dalam dua perkara berbeda,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pembelian handphone senilai Rp1,5 juta melalui sistem COD. Barang diterima oleh istri pelaku dan diduga palsu. Merasa tertipu, pasangan itu melampiaskan emosi dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang. (ibl/nda)

Baca juga :  Sabotase Berkas Calon Kades Gugul, Kejari Pamekasan Tahan 5 Orang Panitia

Berita Terkait

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Berita Terbaru