Papan Nama Praktik Dokter Spesialis Jantung Terpampang di Empat Tempat

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama jadwal dokter praktik di Apotek Arofah Pamekasan. (FOTO: DOK. KLIK MADURA)

Papan nama jadwal dokter praktik di Apotek Arofah Pamekasan. (FOTO: DOK. KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penelusuran tentang dokter di Pamekasan yang diduga melanggar aturan karena membuka praktik di lebih dari tiga tempat terus berlanjut.

Hasilnya, ditemukan papan nama dokter spesialis jantung yang terpampang di empat tempat praktik. Dokter spesialis jantung itu yakni, dr. Vitriyaturrida.

Nama dokter tersebut terpampang di RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Apotek Arofah, RS Larasati dan Klinik Vitria Medika.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifudin mengatakan, praktik dr. Vitriyaturrida yang di Apotek Arofah dialihkan ke dokter praktik mandiri (DPM).

Baca juga :  Capaian PAD Sektor Parkir di Pamekasan Lampaui Target

DPM yang dimaksud yakni, Klinik Vitria Media di Jalan Purba. Surat izin praktik (SIP) untuk DPM tersebut terbit pertanggal 13 Agustus 2024.

“Dialihkan ke DPM. Pindah alamat, yang di Arofah dicabut,” kata pria yang akrab disapa Dokter Sai itu saat diwawancara Klik Madura, Rabu (21/8/2024).

Berkaitan dengan papan nama yang masih terpampang di Apotek Arofah, Dokter Sai berdalih telat menurunkan. “Biar segera diturunkan papan namanya,” katanya.

Klik Madura menghubungi langsung dr. Vitriyaturrida untuk konfirmasi. Dia menegaskan bahwa memegang teguh prinsip bekerja dengan tiga SIP.

Baca juga :  Pamekasan Darurat Campak, 53 Ribu Anak Jadi Target Imunisasi

Berkaitan dengan papan nama yang terpasang di Apotek Arofah, dipasrahkan kepada petugas apotek tersebut untuk menurunkan. “Nanti petugas Arofa menurunkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatur dokter hanya boleh buka praktik di tiga tempat. Aturuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP (surat izin praktik) dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Pimpinan DPRD Pamekasan Fasilitasi Aspirasi Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran

Dengan demikian, jika ada dokter melayani praktik lebih dari tiga tempat, dipastikan melanggar aturan. Temuan Dinkes Pamekasan sendiri, ada empat dokter yang melanggar aturan sehingga dijatuhi teguran. (pen)

Berita Terkait

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen
Pemkab Pamekasan Upayakan Insentif Tahunan Guru Non ASN Tetap Cair
SRMP 29 Pamekasan Libur Akhir Tahun, Aktivitas Sekolah Dimulai Lebih Awal

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 14:27 WIB

Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Senin, 29 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Senin, 29 Desember 2025 - 08:54 WIB

Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC

Berita Terbaru