Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Jual Beli Pita Cukai Ajukan Praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach. Suhairi (tengah) kuasa hukum tersangka kasus jual beli pita cukai saat berada di PN Pamekasan. (ISTIMEWA)

Ach. Suhairi (tengah) kuasa hukum tersangka kasus jual beli pita cukai saat berada di PN Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan jual beli pita cukai palsu yang menyeret seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak baru. Ach. Suhairi selaku kuasa hukum S resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Ach. Suhairi menilai, kliennya menjadi korban dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum.

“Klien kami berinisial S menurut kami merupakan korban kriminalisasi. Faktanya, memang ada transaksi jual beli pita cukai, tapi pemilik pita cukai itu sendiri tidak ditindak,” ujar Suhairi, Jumat (31/10/2025).

Baca juga :  BEM Unira Demo Bupati Pamekasan, Desak Perbaikan Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi

Sidang praperadilan atas gugatan tersebut digelar di PN Pamekasan pada Kamis (30/10/2025). Gugatan itu diajukan terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Bea Cukai Madura. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak penyidik tidak hadir.

“Penyidik Bea Cukai Madura tidak hadir di persidangan. Kami berharap mereka datang agar perkara ini jelas. Kalau saat menangkap dan menahan klien kami mereka berani, seharusnya di persidangan juga hadir,” tegas Suhairi.

Dia berharap, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil agar proses hukum berjalan transparan serta tidak merugikan pihak yang diduga menjadi korban kriminalisasi. (nda)

Baca juga :  Mengenal Rizal-Dayat, Duet Perawat RSUD Sumenep yang Viral di TikTok

Berita Terkait

Grand Opening Yala Kopitiam Plus Bertepatan dengan Momentum Harjad Pamekasan, Hadirkan Promo Besar-Besaran
Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit
AJP Matangkan Persiapan Launching Buku dan AJP Award 2025, Zawawi Imron Dipastikan Hadir!
Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok
Bupati dan Wabup Pamekasan Rela Tak Terima Gaji Demi Hari Jadi ke-495
Dorong Digitalisasi Pajak dan Efisiensi Pelayanan Publik, Pemkab Pamekasan Gandeng PLN dan BPN
Membanggakan! Pasar Kolpajung Raih Juara Nasional Lomba PPABK
Kasus Pasien Kusuma Hospital Meninggal Dunia Bergulir di DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Grand Opening Yala Kopitiam Plus Bertepatan dengan Momentum Harjad Pamekasan, Hadirkan Promo Besar-Besaran

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Jual Beli Pita Cukai Ajukan Praperadilan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:23 WIB

Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

AJP Matangkan Persiapan Launching Buku dan AJP Award 2025, Zawawi Imron Dipastikan Hadir!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok

Berita Terbaru

Catatan Pena

Hari Jadi Kabupaten Sumenep: Terima Kasih Pak Bupati

Jumat, 31 Okt 2025 - 03:56 WIB