Majelis Hakim PN Pamekasan Nyatakan Supir yang Angkut Tembakau Jawa ke Pamekasan Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Tindak Pidana Ringan (tipiring) dalam perkara penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan pada Selasa,05 September 2023.

Tiga orang yang terdiri dari dua supir dan satu kernek diputus bersalah. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman selama tiga hari. Sementara barang buktinya, dikembalikan.

Hakim Ketua PN Pamekasan Anton Saifur Rizal mengatakan, sesuai isi tuntutan yang Satpol PP Pamekasan, dua orang supir dan satu kernek diduga melakukan penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan. Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, khususnya pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b.

Baca juga :  30 Wamira Mart Tak Beroperasi Lantaran Kehabisan Modal, Aktivis Sebut Proyek Gagal

“Berdasarkan amar putusan kami menyatakan mereka dengan sah dan terbukti melanggar hukum, maka dari itu dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara selama 3 hari” ungkapnya saat persidangan.

Hakim PN Pamekasan meminta kepada pihak Satpol PP untuk mengembalikan seluruh barang bukti. Yakni, berupa dua truk dan tembakau asal Bojonegoro.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman menyampaikan, pihaknya akan terus berpatroli untuk menjaga kemungkinan adanya penyelundupan susulan tembakau luar Madura ke Pamekasan. Sebab, sesuai regulasi yang ada, tembakau Jawa dilarang masuk Madura.

Baca juga :  Tahun 2024, Penerimaan Cukai Tembakau di Madura Tembus Rp 1,3 Triliun

“Kami akan terus memantau setiap laju kendaraan yang mencurigakan dan tentu kami  membutuhkan bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan kembali,” katanya.

Sementara pemesan tembakau Jawa itu belum diketahui. Ketika nomor pemesan ditelpon tidak dapat dihubungi dan menghilangkan jejak. (bal/diend)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada
Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa
Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan
Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini
Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining
Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada

Jumat, 11 September 2026 - 09:06 WIB

Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa

Jumat, 11 September 2026 - 00:22 WIB

Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini

Rabu, 9 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining

Berita Terbaru