PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bertindak tegas terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Dua di antaranya telah dideportasi, sementara satu lainnya dijadwalkan menyusul.
Penindakan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kantor setempat, Rabu (18/2/2026). Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial MAF, MBM, dan SAD.
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Muttaqin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai peruntukannya,” tegas Muttaqin.
Ia menjelaskan, ketiga WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan petugas Inteldakim. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Pamekasan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Muttaqin merinci, dua WNA berinisial MAF dan MBM telah dideportasi pada 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara SAD dijadwalkan menjalani deportasi pada 19 Februari 2026 melalui bandara yang sama setelah seluruh proses administrasi rampung.
“Deportasi ini adalah bentuk penegakan hukum administratif untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pihaknya juga mengajak masyarakat, penjamin, dan pelaku usaha untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Muttaqin. (*/nda)
















