PAMEKASAN || KLIKMADURA – Realisasi proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pamekasan mendapat sorotan. Pemicunya, karena proyek tersebut diduga direalisasikan di luar daerah pemilihan (dapil).
Aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI), Iklal mengatakan, ditemukan di lapangan adanya proyek yang bersumber dari pokir direaliasisasikan di dapil lain.
Padahal, sesuai aturan, dana pokir harus direalisasikan di dapil anggota dewan yang bersangkutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 dan PP 12/2018 serta UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Proyek yang sumbernya dari pokir harus direalisasikan di dapil masing-masing anggota dewan, karena program pokir itu merupakan aspirasi dan usulan masyarakat di dapil itu sendiri,” katanya.
Menurut Iklal, program pokir yang digelar di luar dapil anggota dewan, masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.
“Kami mendorong APH turun tangan mendalami persoalan proyek pokir yang direalisasikan di luar dapil anggota dewan ini,” katanya.
Jika APH bersedia turun tangan, Iklal mengaku siap membeberkan data temuan mengenai proyek tersebut. Bahkan, dia mengaku tahu identitas anggota dewan pemilik proyek tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, tidak ada anggota dewan mengerjakan proyek. Sebab, tugas wakil rakyat hanya menyerap aspirasi.
“Tugas anggota dewan itu menyerap aspirasi dan diperjuangkan menjadi program di OPD. Anggota dewan tidak boleh mengerjakan proyek, karena yang bekerja kontraktor,” tandasnya. (pen)