Langgar Aturan! Proyek Pokir Milik Anggota DPRD Pamekasan Diduga Dikerjakan di Luar Dapil

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Realisasi proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pamekasan mendapat sorotan. Pemicunya, karena proyek tersebut diduga direalisasikan di luar daerah pemilihan (dapil).

Aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI), Iklal mengatakan, ditemukan di lapangan adanya proyek yang bersumber dari pokir direaliasisasikan di dapil lain.

Padahal, sesuai aturan, dana pokir harus direalisasikan di dapil anggota dewan yang bersangkutan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 dan PP 12/2018 serta UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Gelontorkan Rp 1,2 Miliar untuk Pemeliharaan Jembatan

“Proyek yang sumbernya dari pokir harus direalisasikan di dapil masing-masing anggota dewan, karena program pokir itu merupakan aspirasi dan usulan masyarakat di dapil itu sendiri,” katanya.

Menurut Iklal, program pokir yang digelar di luar dapil anggota dewan, masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.

“Kami mendorong APH turun tangan mendalami persoalan proyek pokir yang direalisasikan di luar dapil anggota dewan ini,” katanya.

Jika APH bersedia turun tangan, Iklal mengaku siap membeberkan data temuan mengenai proyek tersebut. Bahkan, dia mengaku tahu identitas anggota dewan pemilik proyek tersebut.

Baca juga :  Waka DPRD Pamekasan: Sampel Tembakau Jangan Diambil Cuma-Cuma, Harus Dibeli!

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, tidak ada anggota dewan mengerjakan proyek. Sebab, tugas wakil rakyat hanya menyerap aspirasi.

“Tugas anggota dewan itu menyerap aspirasi dan diperjuangkan menjadi program di OPD. Anggota dewan tidak boleh mengerjakan proyek, karena yang bekerja kontraktor,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru