Langgar Aturan! Proyek Pokir Milik Anggota DPRD Pamekasan Diduga Dikerjakan di Luar Dapil

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Realisasi proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pamekasan mendapat sorotan. Pemicunya, karena proyek tersebut diduga direalisasikan di luar daerah pemilihan (dapil).

Aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI), Iklal mengatakan, ditemukan di lapangan adanya proyek yang bersumber dari pokir direaliasisasikan di dapil lain.

Padahal, sesuai aturan, dana pokir harus direalisasikan di dapil anggota dewan yang bersangkutan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 dan PP 12/2018 serta UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Baca juga :  Dalami Dugaan Perundungan Anak, DPRD Pamekasan Sidak SDN Bugih 3

“Proyek yang sumbernya dari pokir harus direalisasikan di dapil masing-masing anggota dewan, karena program pokir itu merupakan aspirasi dan usulan masyarakat di dapil itu sendiri,” katanya.

Menurut Iklal, program pokir yang digelar di luar dapil anggota dewan, masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.

“Kami mendorong APH turun tangan mendalami persoalan proyek pokir yang direalisasikan di luar dapil anggota dewan ini,” katanya.

Jika APH bersedia turun tangan, Iklal mengaku siap membeberkan data temuan mengenai proyek tersebut. Bahkan, dia mengaku tahu identitas anggota dewan pemilik proyek tersebut.

Baca juga :  Jaring Hilang Diduga Tersangkut Kapal Petronas dan Elnusa, Nelayan Ngaku Rugi Ratusan Juta

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, tidak ada anggota dewan mengerjakan proyek. Sebab, tugas wakil rakyat hanya menyerap aspirasi.

“Tugas anggota dewan itu menyerap aspirasi dan diperjuangkan menjadi program di OPD. Anggota dewan tidak boleh mengerjakan proyek, karena yang bekerja kontraktor,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:24 WIB

144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Berita Terbaru