PAMEKASAN || KLIKMADURA — Sebanyak sekitar 95 ribu masyarakat Kabupaten Pamekasan dikeluarkan dari kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil akibat keterbatasan fiskal yang tengah dialami Pemkab Pamekasan.
Berdasarkan data, jumlah masyarakat Pamekasan yang masuk dalam desil satu hingga lima tercatat sebanyak 535.866 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.824 jiwa tercover JKN Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N).
Sementara itu, kuota PBI Daerah (PBI-D) untuk tahun 2026 hanya tersisa 65.576 jiwa. Padahal, pada tahun sebelumnya jumlah PBI-D masih berada di kisaran 161 ribu jiwa.
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan, Mohammad Saedy Romli menyampaikan, sekitar 95 ribu warga dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.
“Posisi UHC Pamekasan saat ini cut off atau nonprioritas karena Pemkab memiliki tunggakan sebesar Rp 43 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran UHC pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 73 miliar. Dengan adanya tunggakan, total kebutuhan anggaran UHC tahun depan mencapai Rp 116 miliar.
“Di sisi lain, dana transfer ke daerah berkurang hingga Rp 243 miliar, terdiri dari TKD sebesar Rp 190 miliar dan DBHCHT sebesar Rp 53 miliar,” jelas pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pamekasan tersebut.
Meski demikian, Saedy menawarkan sejumlah solusi agar layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga. Salah satunya dengan mengajukan pengalihan segmen kepesertaan masyarakat desil satu hingga lima ke PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung pemerintah pusat.
Selain itu, ia mendorong Pemkab Pamekasan untuk mengadvokasi para pengusaha lokal agar mendaftarkan tenaga kerjanya ke segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
“Pemerintah juga harus lebih proaktif menjemput bola, terutama dalam melacak data masyarakat yang sudah meninggal agar tidak terus membebani APBD,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, membenarkan adanya pengurangan kepesertaan UHC tersebut. Ia menyatakan, verifikasi dan validasi data akan terus dilakukan di lapangan secara berkala.
“Kami mengikuti Surat Edaran Bupati terkait UHC. Jika masyarakat benar-benar tidak mampu, bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu melalui kepala desa masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, data kepesertaan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung hasil pendataan di lapangan.
“Bisa saja ada yang meninggal atau kondisi lainnya. Itu yang terus kami perbarui,” pungkasnya. (enk/nda)














