Jangan Lupa, Mulai Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah itu sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yakni:

Ketentuan Pendaftaran.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan adalah 46.420 suara.

Jadwal Pendaftaran.

Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024
  • Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Kamis, 29 Agustus 2024
  • Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB
Baca juga :  Mulyono, "Pahlawan" PAN di DPRD Pamekasan

Persyaratan Calon

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.

3. Minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Usia minimal 25 tahun.

6. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.

8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Baca juga :  Guru MTsN 2 Pamekasan Diduga Lecehkan Siswa, DP: Jika Terbukti Harus Sanksi Berat!

9. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

10. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

11. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode di jabatan yang sama.

Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan khusus seperti tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan jika berasal dari anggota KPU, Bawaslu, atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran.

Permohonan Akses Silon

Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pamekasan. Permohonan ini dilakukan dengan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung yang disertai dengan surat penunjukan resmi.

Baca juga :  Mengejutkan!! Partai Gerindra Rekom RB. Fattah Jasin - RP. Mujahid Anshori Maju Pilkada Pamekasan 2024

Pasangan calon dapat mengunduh format formulir permohonan Silon melalui pranala berikut: bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat.

Informasi dan Bantuan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pembukaan akses Silon, masyarakat dapat menghubungi helpdesk KPU Pamekasan melalui email di teknis.parmaspamekasan@gmail.com atau nomor telepon 0818-0510-3242 (Dita) dan 0817-5152-266 (Farid), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kabupaten Pamekasan mengajak seluruh partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. (*)

Berita Terkait

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir
SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan
SMAN 4 Pamekasan Terapkan Absen Faceprint, Orang Tua Bisa Pantau Kehadiran Siswa Lewat HP
Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:28 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:22 WIB

SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:27 WIB

SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB