PAMEKASAN || KLIKMADURA – Program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nelayan di Kabupaten Pamekasan sangat terbatas.
Tahun ini, program tersebut hanya mampu meng-cover 500 nelayan dengan masa perlindungan enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember tahun 2025.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, Abdul Fata menyampaikan bahwa keterbatasan ini disebabkan oleh minimnya alokasi anggaran dari APBD murni.
Pihaknya akan berupaya agar program tersebut di tahun depan bisa berlanjut dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami di 2026 masih memperjuangkan sekuat tenaga agar program ini tetap berlanjut. Kalau bisa, jumlah nelayan penerima manfaat juga ditambah,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Abdul Fata mengaku bahwa saat ini banyak nelayan di Pamekasan yang belum mendapatkan perlindungan kerja.
Padahal, risiko pekerjaan mereka jauh lebih tinggi dibandingkan dengan petani tembakau atau buruh lepas.
“Makanya kami berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja. Sebagian dana DBHCHT selama ini digunakan untuk Jamsostek petani tembakau, jadi nelayan seharusnya juga bisa diakomodir,” ujarnya.
Abdul Fata menyampaikan bahwa dalam regulasi tidak melarang penggunaan dana DBHCHT untuk sektor nelayan.
“Dalam aturan, nelayan bisa menjadi salah satu sasaran penerima manfaat program Jamsostek dari dana cukai,” ucapnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, meminta dinas terkait agar lebih inovatif dalam memperjuangkan hak perlindungan tenaga kerja bagi para nelayan.
“Dengan kondisi fiskal daerah seperti saat ini, dibutuhkan kreativitas dan inovasi yang tinggi supaya nelayan tetap mendapatkan jaminan keselamatan kerja dari pemerintah,” tandasnya. (ibl/nda)














