PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jumlah perusahaan rokok berizin di Kabupaten Pamekasan terus mengalami perkembangan setiap tahunnya.
Hingga Triwulan I tahun 2025, tercatat sebanyak 178 perusahaan rokok telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.
Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufiqurrahman menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari tiga kategori industri. Yakni, Sigaret Kretek Tangan (SKT) masih mendominasi dengan 125 perusahaan.
Kemudian, disusul Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 45 perusahaan, serta Industri Rokok Lainnya berjumlah 8 perusahaan.
Jika dibandingkan dengan empat tahun sebelumnya, perkembangan jumlah perusahaan rokok berizin di Pamekasan menunjukkan fluktuasi.
Pada tahun 2021 tercatat 208 perusahaan, kemudian meningkat di tahun 2022 menjadi 268 perusahaan.
“Pada tahun 2023 naik menjadi 338 perusahaan, dan sedikit menurun di tahun 2024 menjadi 245 perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, sebenarnya masih ada penambahan data untuk tahun 2025. Namun, pihaknya belum bisa mempublikasikan pembaruan tersebut.
Alasannya, karena sistem Online Single Submission (OSS) dalam proses pemeliharaan untuk penyesuaian regulasi baru.
“Kalau tambahan ada, tapi belum bisa saya sajikan karena OSS-nya sedang ada pemeliharaan,” ujarnya. (ibl/nda)














