Hari Ini, Mantan Politisi PPP dan Dua Ketua Pokmas Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip. (DOK. KLIKMADURA)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022 hari ini Jumat (16/5/2025).

Dana hibah senilai Rp 356 juta itu semestinya digunakan untuk pembangunan dua pelengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa proyek tersebut diduga fiktif alias tidak pernah dilaksanakan.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit Iwan Budi Lestari, dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Baca juga :  Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Jalan di Tempat

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip menyampaikan, ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim untuk memastikan apakah terdapat aliran dana korupsi kepada pihak lain selain ketiga terdakwa itu.

“Kami menunggu putusan hakim, apakah ada aliran dana ke orang lain selain ketiga terdakwa. Sebab yang kami ketahui, aliran dana itu ke Zamachsary sebagai penerima uang dan dua ketua pokmas yang bisa melakukan pencairan,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Aktivis Ingatkan Bupati Pamekasan Hindari Praktik Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan
Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan
Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah
Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya
Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi
Peringati Tahun Baru Hijriah, Hijabi Madura Gelar Santunan Anak Yatim dan Sarapan Gratis
Ahli Hukum Pidana Unira Sebut Penghentian Kasus Dugaan Korupsi GBP Langgar Aturan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:14 WIB

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:59 WIB

Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:51 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Berita Terbaru