PAMEKASAN || KLIKMADURA – Meski Hozizah telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Senin, 17 Maret 2025, kasus yang membelit mantan agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan itu belum sepenuhnya selesai.
Perhiasan milik puluhan nasabah belum dikembalikan. Bahkan ironisnya, sekitar enam perhiasan dikabarkan hilang di Pegadaian.
Sedikitnya, 19 korban yang memiliki Surat Bukti Rahn (SBR) belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian barang berharga milik mereka yang saat ini berada dalam penanganan pihak pengadilan.
Kuasa hukum para korban, Syaiful Anam, mengungkapkan, hingga kini para kliennya belum menerima hak mereka. Padahal, proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak Pegadaian telah dilakukan berkali-kali.
“Proses verval sudah dilakukan sekitar tujuh kali. Semua data administrasi sudah lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian. Ini seolah-olah para korban sedang dipermainkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2025).
Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengembalian perhiasan. Sebab, korban yang tidak menggunakan jasa kuasa hukum justru sudah bisa mengambil perhiasan mereka.
Padahal, berkas administrasinya belum sepenuhnya lengkap dan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana tertuang dalam peraturan direksi.
Bahkan, Syaiful menduga perhiasan milik kliennya diberikan kepada pihak lain yang hanya bermodalkan fotokopi SBR.
“Kami sempat adu data dan ternyata ditemukan data ganda. Bisa jadi, perhiasan yang diberikan ke korban mandiri itu adalah milik klien kami,” katanya .
Syaiful mengatakan, pihak Pegadaian tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait keberadaan enam perhiasan yang dikabarkan hilang itu.
“Saya tidak tahu di mana perhiasan itu sekarang. Tapi saat dikonfirmasi ke pegadaian, katanya sudah ada yang menebus,” tegasnya.
Pengacara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto menjelaskan, pengembalian perhiasan saat ini memasuki tahap ketiga.
Korban yang belum menerima perhiasan kemungkinan terlambat dalam proses verval dan pengumpulan dokumen.
“Pada tahap ketiga ini, sesuai kesepakatan awal, Pegadaian Syariah Pamekasan akan tetap memberikan hak para korban yang barangnya memang ada di Pegadaian,” katanya.
Ia menegaskan, pihak Pegadaian hanya bertanggung jawab atas perhiasan yang secara sah berada dalam penguasaan perusahaan.
Di luar itu, seperti perhiasan yang ditebus langsung ke Hozizah, tidak termasuk dalam tanggung jawab perusahaan.
“Kami tetap bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama, tetapi dengan syarat barang itu memang ada di Pegadaian dan Hozizah mengakui bahwa barang tersebut milik korban,” tegasnya.
Menurut Alfian, proses pengembalian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua diberikan kepada korban yang didampingi penasihat hukum maupun yang mandiri.
“Kami memperlakukan semua korban dengan adil. Baik yang memakai jasa advokat maupun tidak,” tandasnya. (ibl/diend)