Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Anak dengan Keterbelakangan Mental di Pamekasan Disetubuhi hingga Hamil

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Entah apa yang merasuki pria berusia 23 tahun di Pamekasan ini. Dia tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia di bawah umur sampai hamil.

Ironisnya, korban rudapaksa itu mengalami keterbelakangan mental. Saat sekarang, kehamilannya sudah berusia 8 bulan.

Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencabulan itu dalam kurun waktu akhir tahun 2023 sampai 2024.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, kasus pencabulan itu diketahui keluarga setelah usia kehamilan korban 7 bulan.

Baca juga :  Pemkab Pastikan Anggaran Efisien, Sisa Dana Pinjaman UMKM Diproyeksi Perkuat APBD 2026

Tindakan amoral itu dilakukan pelaku pada saat malam hari ketika korban ikut melihat Haflatul Imtihan.

“Saat dalam perjalanan pulang, pelaku berhenti di semak-semak kemudian menyetubuhi korban,” ujarnya saat konfrensi pres, Jumat (2/8/2024).

Kompol Andy menuturkan, pelaku melakukan perbuatan kejinya sebanyak 4 kali. Demi melancarkan aksinya, korban diancam dan diberi uang Rp 20 ribu.

“Korban memiliki keterbatasan mental, sekarang hamil 8 bulan, hubungan korban dengan pelaku masih ipar,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 (1), 82(1) UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Baca juga :  UIM Dorong Mahasiswa Berinovasi dan Bangun Digitalisasi Desa Lewat KKN

Juncto, pasal 82 Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan
Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027
HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Pamekasan
HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan
Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang
UHC Prioritas Ditarget November, Pemkab Pamekasan Kejar Keaktifan Peserta BPJS 80 Persen
Harjad ke-496 Pamekasan Dibuka dengan Pameran Bonsai Nasional, Kelas Bintang Cetak Sejarah di Madura

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Soroti Layanan Kesehatan hingga Antisipasi Bencana di Pamekasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Emil Dardak Sidak RSD Mohammad Noer, Pembangunan Dikebut Target Beroperasi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

HUT Ke-81 TNI, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Tentara Benteng Pertama dan Terakhir Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:25 WIB

HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Soroti Ancaman Media Sosial terhadap Persatuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kontrak Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Tak Diperpanjang

Berita Terbaru