Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Anak dengan Keterbelakangan Mental di Pamekasan Disetubuhi hingga Hamil

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Entah apa yang merasuki pria berusia 23 tahun di Pamekasan ini. Dia tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia di bawah umur sampai hamil.

Ironisnya, korban rudapaksa itu mengalami keterbelakangan mental. Saat sekarang, kehamilannya sudah berusia 8 bulan.

Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencabulan itu dalam kurun waktu akhir tahun 2023 sampai 2024.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, kasus pencabulan itu diketahui keluarga setelah usia kehamilan korban 7 bulan.

Baca juga :  Berburu Berkah Ramadan, AJP Santuni Anak Yatim, Duafa dan Marbot Masjid

Tindakan amoral itu dilakukan pelaku pada saat malam hari ketika korban ikut melihat Haflatul Imtihan.

“Saat dalam perjalanan pulang, pelaku berhenti di semak-semak kemudian menyetubuhi korban,” ujarnya saat konfrensi pres, Jumat (2/8/2024).

Kompol Andy menuturkan, pelaku melakukan perbuatan kejinya sebanyak 4 kali. Demi melancarkan aksinya, korban diancam dan diberi uang Rp 20 ribu.

“Korban memiliki keterbatasan mental, sekarang hamil 8 bulan, hubungan korban dengan pelaku masih ipar,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 (1), 82(1) UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Baca juga :  Pamekasan Miliki 300 Guru Master, Siap Lestarikan Bahasa Ibu

Juncto, pasal 82 Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!
Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi

Berita Terbaru

SANTAI: Nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan menarik jaring di atas kapal. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Senin, 4 Agu 2025 - 08:26 WIB